Pilkada Kaltara
Irianto Lambrie dan Udin Hianggio Cuti Pilkada, Asisten 1 Beber Kriteria Calon Pjs Gubernur Kaltara
Berikut kriteria calon Pejabat sementara ( Pjs ) Gubernur Kaltara, setelah Irianto Lambrie dan Udin Hinaggio resmi maju di Pilgub Kaltara
Penulis: Amiruddin | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Kalimantan Utara, Datu Iqro Ramadhan mebeberkan kriteria calon Pejabat sementara ( Pjs ) Gubernur Kaltara, setelah Irianto Lambrie dan Udin Hinaggio resmi maju di Pilgub Kaltara.
Dato Iqro Ramadhan mengatakan, cuti calon kepala daerah yang maju di Pilkada serentak, saat ini tengah berproses .
Ia pun optimistis, surat cuti kepala daerah beserta wakilnya yang maju di Pilkada, segera terbit.
• Bercanda Soal Psikotes Pilgub Kaltara. Udin Hianggio Binggung Gambar Apa, Undunsyah Sebut Sudah Lupa
• Berbahaya! Sembunyi di Dalam Gudang Peti Jenazah Tionghoa, Ular Sendok Jawa Dievakuasi PMK Tarakan
• Sejalan dengan Program Nasional, Pasangan Iraw Prioritaskan Pembangunan SDM dan Infrastruktur
Kepala daerah di Kaltara yang telah mengajukan cuti, yakni Irianto Lambrie ( Gubernur Kaltara ), Udin Hianggio ( Wagub Kaltara ), Yansen TP ( Bupati Malinau ), dan Undunsyah ( Bupati Tana Tidung )
Ada pula nama Ingkong Ala ( Wabup Bulungan ), Asmin Laura Hafid ( Bupati Nunukan ), dan Markus ( Wabup Tana Tidung).
"InsyaAllah sebelum penetapan kandidat pada 23 September 2020, surat cuti sudah keluar. Kalau gubernur dan Wagub Kaltara, surat cutinya dikeluarkan oleh Mendagri.
Sedangkan surat cuti bagi bupati dan wakil bupati, diterbitkan oleh gubernur," kata Datu Iqro Ramadhan, kepada TribunKaltara.com, Rabu (9/9/2020).
Baca juga; Jadwal Pendaftaran Kandidat Pilkada Kaltara, 2 Cagub Kalimantan Utara Bakal Hadir di Hari Terakhir
Baca juga; Politisi PKS Jadi Ketua Tim Koalisi Irianto Lambrie-Irwan Sabri di Pilkada Kaltara
Ditambahkan Datu Iqro Ramadhan, khusus untuk Gubernur Kaltara, nantinya akan ditunjuk pejabat sementara ( Pjs ).
Pasalnya, Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara diketahui sama-sama maju di Pilgub Kaltara.
"Kalau Kaltara, karena dua-duanya maju, yang usulkan Pjs ke Presiden adalah Mendagri.
Jadi langsung menteri yang usulkan," ujarnya.
Datu Iqro menambahkan, untuk Pjs Gubernur Kaltara minimal dijabat oleh pejabat eselon 1.
"Biasanya yang ditunjuk Pjs Gubernur itu Dirjen, Staf Ahli dan juga Badan Pengelola Perbatasan yang ada di Kemendagri. Kita tunggu saja siapa Pjs Gubernur yang akan ditunjuk oleh Mendagri," tuturnya.
Sudah Ajukan Cuti
Sekadar diketahui, Pilkada serentak bakal digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Pada Pilkada serentak 2020, daerah yang akan menggelar Pilkada, yakni Kabupaten Nunukan, Malinau, Tana Tidung, dan Bulungan.
Termasuk di hari yang sama, akan dilaksanakan pula Pemilihan Gubernur atau Pilgub Kaltara 2020.
"Sudah masuk semua pengajuan cutinya.
Untuk Gubernur dan Wagub Kaltara, sudah kita kirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara online," kata Datu Iqro Ramadan saat ditemui TribunKaltara.com di DPRD Kaltara, Rabu (9/9/2020).
Di Pilkada serentak kali ini, terdapat sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kaltara yang ikut bertarung.
Untuk Pilgub Kaltara, kepala daerah yang bertarung, yakni Irianto Lambrie (Gubernur Kaltara), Udin Hianggio (Wagub Kaltara), Yansen Tipa Padan (Bupati Malinau), dan Undunsyah (Bupati Tana Tidung)
Sedangkan di Pilkada kabupaten, ada nama Ingkong Ala (Wabup Bulungan), Asmin Laura Hafid (Bupati Nunukan), dan Markus (Wabup Tana Tidung).
Ditambahkan Datu Iqro Ramadan, bagi kepala daerah yang bertarung di Pilkada serentak, akan ditunjuk pejabat sementara (Pjs).
Namun jika wakil kepala daerah tidak bertarung, maka bakal ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.
"Kalau di Kaltara yang kepala daerah dan wakilnya maju di Pilkada itu, hanya Tana Tidung. Jadi nanti akan diusulkan Pjs Bupati Tana Tidung oleh Gubernur Kaltara, dan selanjutnya di-SK-kan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sedangkan untuk Nunukan dan Malinau, wakil bupatinya yang akan naik jadi Plt. Bulungan tetap aja, karena bupatinya tidak maju di Pilkada Bulungan," ujarnya.
Sekadar diketahui, kepala daerah dan wakil kepala daerah diwajibkan cuti selama masa kampanye Pilkada serentak 2020.
Baca juga: Honor Tenaga Profesional Penanganan Covid-19 di Jakarta, Pemprov Beri Sampai Rp 15 Juta per Bulan
Baca juga: Segera Cair, Menaker Beber 3,5 Juta Penerima BLT BPJS Tahap III, Cara Cek Nama Agar Tak Terlewat
Kewajiban cuti bagi kepala daerah yang maju di Pilkada, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Masa kampanye Pilkada serentak berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, terhitung mulai 26 September-5 Desember 2020.
"Setelah masa kampanye berakhir, kepala daerah itu berakhir masa cutinya, dan kembali aktif menjalankan tugas-tugasnya," tuturnya.
Sekadar diketahui, Pilkada serentak bakal digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. (*)
( TribunKaltara.com / Amiruddin)