Pilkada Kaltara

Resmi, 3 Balon Gubernur Belum Penuhi Syarat Jelang Pilgub Kaltara, KPU Beber Kendala Utama

Berdasarkan hasil pleno KPU Kaltara, 3 balon gubernur Kalimantan Utara belum memenuhi syarat di Pilgub Kaltara, berikut kendala utamanya

Penulis: Amiruddin | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com Amiruddin
Rapat pleno terbuka pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon, pada pemilihan gubernur (Pilgub) Kaltara, Minggu (13/9/2020). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Berdasarkan hasil pleno KPU Kaltara, 3 balon gubernur Kalimantan Utara belum memenuhi syarat di Pilgub Kaltara, berikut kendala utamanya.

Persyaratan tiga bakal calon Gubernur Kalimantan Utara maju di Pilgub Kaltara, hingga kini belum terpenuuhi, Minggu (13/9/2020).

Tiga bakal calon gubernur Kaltara, yakni Zainal Arifin Paliwang - Yansen Tipa Padan, Udin Hianggio - Undunsyah, dan Irianto Lambrie - Irwan Sabri.

Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon, pada Pilgub Kaltara, semua balon belum memenuhi syarat.

Seorang Paslon Bupati Nunukan, Muhammad Nasir Positif Covid-19, Sudah Ada Pertanda Sejak Pendaftaran

Bupati Undunsyah Ajukan Cuti, Gubernur Kaltara Irianto Kirim 3 Calon Pejabat Sementara ke Mendagri

KPU Kaltara Akan Tunda Tes Kesehatan Balon Kepala Daerah, Teguh Dwi Subagyo Beber Alasannya

"Setelah dilakukan verifikasi dokumen, ketiga bakal calon dinyatakan belum memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, kepada TribunKaltara.com, Minggu siang.

Seharusnya, kata dia, semua dokumen syarat calon dinyatakan memenuhi syarat.

Tetapi faktanya, masih ada sejumlah syarat calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

"Ada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) milik bakal calon belum sesuai dengan format yang ada.

Ada juga yang belum memenuhi syarat, karena belum adanya surat keterangan dari pihak berwenang, terkait tidak memiliki tunggakan pajak.

Mereka hanya melampirkan surat dalam proses. Sementara yang kita butuhkan surat keterangan dari yang berkompeten, bahwa mereka tidak memiliki tunggakan pajak atau bebas pajak," ujarnya.

Waktu Perbaikan

Suryanata Al Islami menambahkan, ketiga bakal calon gubernur memiliki waktu dua hari melakukan perbaikan syarat calon.

Waktu perbaikan syarat calon, terhitung mulai Senin-Selasa, 14-16 September 2020.

"Jika tidak memenuhi syarat calon, akan mempengaruhi pencalonannya, karena ini terkait syarat calon. Jadi semuanya harus mutlak terpenuhi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved