3 Emak-emak Penggunting Bendera Merah Putih yang Videonya Viral Akhirnya Jadi Tersangka
Akhirnya tersangka, tiga wanita yang terlibat gunting bendera merah putih hingga videonya viral.
TRIBUNKALTARA.COM - Akhirnya tersangka, tiga wanita yang terlibat gunting bendera merah putih hingga videonya viral.
Polisi akhirnya menetapkan status tersangka pada tiga wanita yang sengaja menggunting bendera merah putih.
Aksi tiga wanita itu viral di media sosial dan menuai kecaman publik.
Kini, tiga wanita yang terlibat gunting bendera merah putih itu terancam hukuman lima tahun penjara.
Penetapan status tersangka ini dirasa sangat tepat oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang.
Ketiga perempuan tersebut yakni PN (50) pelaku utama yang menggunting bendera, AI (50) pemegang bendera saat digunting, dan DYH (30) pelaku yang merekam aksi perusakan bendera tersebut.
• Kisah Anak Sungai Tuak Paser Jadi Anggota Kopassus, Kibarkan Bendera di Udara di Posting di Facebook
• VIRAL Antrean Mobil Ambulans di RSD Wisma Atlet, Pengelola Ungkap Fakta yang Terjadi
• Usai Layani 6 Pelanggan PSK Alami Kejang dan Tewas di Kamar Hotel, Pelanggan Terakhir Jadi Tersangka
• FAKTA MENGEJUTKAN Kasus Mutilasi Kalibata City, Tersangka Suami Istri, Pakai Handuk Saat Ditangkap
Kepala Kesbangpol Kabupaten Sumedang, Asep Tatang Sujana mengatakan, penetapan tersangka bagi tiga perempuan perusak bendera itu bisa menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat.
"Jangan macam-macam dengan lambang negara, baik itu bendera, bahasa maupun lagu kebangsaan," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Kamis (17/9/2020).
Hal tersebut, kata Asep, karena aturannya sudah tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009, pasal 66 Jo pasal 24 huruf a tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
"Itu sebagai edukasi kepada semua masyarakat, hati-hati juga dalam menggunakan sosial media dan perusakan lambang negera, jangan disamakan dengan barang lain," kata Asep.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, membenarkan penetapan tersangka terhadap tiga perempuan yang merusak bendera itu dan saat ini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Sumedang.
"Sudah (tiga orang perusak bendera) kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yanto kepada Tribun Jabar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (17/9/2020).
Para pelaku, kata Yanto, dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Satu wanita yang menggunting
Seorang wanita di Kabupaten Sumedang nekat merobek bendera merah putih dengan cara digunting hingga videonya viral di sosial media dan saat ini dia harus berurusan dengan polisi.