3 Emak-emak Penggunting Bendera Merah Putih yang Videonya Viral Akhirnya Jadi Tersangka
Akhirnya tersangka, tiga wanita yang terlibat gunting bendera merah putih hingga videonya viral.
TRIBUNKALTARA.COM - Akhirnya tersangka, tiga wanita yang terlibat gunting bendera merah putih hingga videonya viral.
Polisi akhirnya menetapkan status tersangka pada tiga wanita yang sengaja menggunting bendera merah putih.
Aksi tiga wanita itu viral di media sosial dan menuai kecaman publik.
Kini, tiga wanita yang terlibat gunting bendera merah putih itu terancam hukuman lima tahun penjara.
Penetapan status tersangka ini dirasa sangat tepat oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang.
Ketiga perempuan tersebut yakni PN (50) pelaku utama yang menggunting bendera, AI (50) pemegang bendera saat digunting, dan DYH (30) pelaku yang merekam aksi perusakan bendera tersebut.
• Kisah Anak Sungai Tuak Paser Jadi Anggota Kopassus, Kibarkan Bendera di Udara di Posting di Facebook
• VIRAL Antrean Mobil Ambulans di RSD Wisma Atlet, Pengelola Ungkap Fakta yang Terjadi
• Usai Layani 6 Pelanggan PSK Alami Kejang dan Tewas di Kamar Hotel, Pelanggan Terakhir Jadi Tersangka
• FAKTA MENGEJUTKAN Kasus Mutilasi Kalibata City, Tersangka Suami Istri, Pakai Handuk Saat Ditangkap
Kepala Kesbangpol Kabupaten Sumedang, Asep Tatang Sujana mengatakan, penetapan tersangka bagi tiga perempuan perusak bendera itu bisa menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat.
"Jangan macam-macam dengan lambang negara, baik itu bendera, bahasa maupun lagu kebangsaan," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Kamis (17/9/2020).
Hal tersebut, kata Asep, karena aturannya sudah tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009, pasal 66 Jo pasal 24 huruf a tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
"Itu sebagai edukasi kepada semua masyarakat, hati-hati juga dalam menggunakan sosial media dan perusakan lambang negera, jangan disamakan dengan barang lain," kata Asep.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, membenarkan penetapan tersangka terhadap tiga perempuan yang merusak bendera itu dan saat ini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Sumedang.
"Sudah (tiga orang perusak bendera) kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yanto kepada Tribun Jabar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (17/9/2020).
Para pelaku, kata Yanto, dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Satu wanita yang menggunting
Seorang wanita di Kabupaten Sumedang nekat merobek bendera merah putih dengan cara digunting hingga videonya viral di sosial media dan saat ini dia harus berurusan dengan polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Intel Kodim 0610/Sumedang dan Anggota Polres Sumedang, pelaku yang menggunting bendera merah putih itu yakni perempuan berinisial P (50) warga Dusun Cikondang RT 2/2, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang.
Sedangkan wanita yang mengupload video itu yakni IST (36), warga Perum Bumi Mekar Jaya Indah Blok I Nomor 8 RT 2/9, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara dan wanita yang merekamnya yakni DYH (30), warga Dusun Gawiru, RT 3/6, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara.
Sementara untuk wanita yang memegang bendera dalam video itu yakni A (51) warga Dusun Tarajumas, RT 4/5/, Desa Sukamukti, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, membenarkan adanya perusakan bendera merah putih dengan cara digunting yang dilakukan perempuan dan teman-temannya tersebut.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi perihal kejadian tersebut," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Rabu (16/9/2020).
Dalam video TikTok berdurasi 35 detik itu terlihat ada dua orang perempuan yang memegang bendera merah putih, kemudian satu orang dari mereka memotong bendera hingga beberapa bagian dengan menggunakan gunting berwarna hitam.
• Isu tak Sedap Guncang Rumah Tangganya dengan Rizki DA, Nadya Sebut Seorang Pria, Ayangku, Siapakah?
• Faisal Basri Sebut Nama Anthony Fauci di Mata Najwa, Mengapa Disandingkan dengan Airlangga dan Luhut
• Ahok Janji Jaga Pesan Erick Thohir, Akui tak Bisa Diadu Domba meski Sudah Bongkar Aib Pertamina
• Di Mata Najwa, Wakil Anies Bantah Tudingan PSBB DKI Jakarta tak Koordinasi, Malam Itu Hubungi Menko
Setelah bendera terpotong, lalu salah seorang perempuan itu menghamburkannya dan memungutnya kembali dan dalam video itu juga terdengar ada suara seorang perempuan yang diduga melakukan perekaman video serta terdapat dua orang anak kecil.
"Terkait kejadian ini kami masih melakukan pendalaman, hasilnya akan disampikan setelah pemeriksaan," kata Yanto.
Dalam kejadian ini, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa bendera merah putih, gunting dan ponsel yang digunakan untuk merekam video tersebut.
"Terkait ada atau tidaknya unsur pidana, kita lihat saja hasilnya dari hasil pemeriksaan," ucapnya.
Alasan gunting bendera merah putih
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago membenarkan adanya peristiwa pengguntingan bendera merah putih itu.
Peristiwa itu, kata Erdi, terjadi pada 15 September 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di Sumedang.
Menurut pemeriksaan, ibu itu menggunting bendera merah putih lantaran marah kepada anaknya yang mengalami gangguan mental.
Penyebabnya, sang anak setiap hari harus selalu memegang bendera.
• LANGSUNG BISA! LINK Resmi Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9 Login www.prakerja.go.id Kuota Mau Habis
• Kuota Gelombang 10 Kartu Prakerja Sedikit, Kesempatan Sisa Gelombang 9, Catat Tanggal Pendaftarannya
• Bansos Tunai Rp 500 Ribu untuk Ibu Rumah Tangga, Cek Namamu di https://cekbansos.siks.kemsos.go.id
• NASIB Pendaki di Lawu, TERJAWAB Kenapa Bunga Edelweis Tidak Boleh Dipetik, Apa Mitos Bunga Edelweis?
Dalam kasus ini, sang ibu ingin memberi peringatan dan efek jera kepada anaknya.
Tak ada niat membenci NKRI.
"Ibu yang menyobek (menggunting) bendera tersebut untuk mengingatkan atau memberi efek jera kepada anaknya. Kebetulan anaknya itu mengalami gangguan mental atau disabilitas, di mana setiap harinya anak tersebut itu ke mana-mana, baik tidur atau bermain, dan sebagainya, itu selalu memegang bendera merah putih," ucap Erdi.
"Ada yang memvideokan dan memviralkan, nah ini yang menjadi masalah. Pada intinya ibu tersebut dari hasil pemeriksaan itu tidak mempunyai maksud apa pun juga terkait kebencian terhadap Merah Putih ataupun NKRI," lanjut Erdi. (*)