Babak Baru Kebakaran Kejaksaan Agung, Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo Ungkap Dugaan Pidana

Kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah memasuki babak baru, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo ungkap dugaan tindak pidana, 131 saksi

Kolase TribunKaltara.com / YouTube Kompas TV dan Tribunnews
Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo ungkap dugaan pidana soal kebakaran di Kejaksaan Agung 

Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.

Dalam kasus itu, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali, prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi.

Penyidik kemudian menyimpulkan adanya dugaan pidana dalam kasus kebakaran tersebut sehingga dilakukan gelar perkara pada Kamis hari ini.

Dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh pihak Kejagung itupun akhirnya disepakati bahwa kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” tuturnya.

Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, barang bukti yang disita antara lain, rekaman kamera CCTV, abu arang dan potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, serta minyak lobi.

Selanjutnya, ia menegaskan menegaskan bahwa Polri dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses siapapun yang terlibat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Temukan Dugaan Pidana Kasus Kebakaran Kejagung", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/17/13152631/bareskrim-temukan-dugaan-pidana-kasus-kebakaran-kejagung?page=all#page2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi
Sumber: Kompas
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved