Langkah UMKM Dapat BLT
Ingin Dapat Bantuan Langsung Tunai Rp 2,4 Juta, Pelaku UMKM Harus tak Miliki Persoalan Ini di Bank
Ingin dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 Juta, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) harus tak miliki catatan ini di bank.
TRIBUNKALTARA.COM - Tidak pernah memiliki pinjaman di bank, menjadi salah satu persyaratan mutlak agar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM ) mendapat kucuran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dari pemerintah.
Pasalnya, Pemerintah berencana mengucurkan BLT UMKM dalam waktu dekat ini.
Nantinya pelaku UMKM bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Namun, bantuan ini diberikan kepada pelaku UMKM yang dianggap memenuhi syarat.
BLT tidak diberikan kepada seluruh pelaku UMKM.
Untuk itu, nantinya banyak pula UMKM yang tidak mendapatkan bantuan tersebut.
Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Nurul Rahman mengatakan, bantuan tersebut memang hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.
"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya. Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujarnya dalam webinar virtual, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
• DPR Anggap Scuba dan Buff Tidak Aman, Ternyata Pakai Masker Lama Bisa Sebabkan Efek Samping Serius
• Kombinasi Messi Coutinho Bawa Barcelona Menang atas Girona 3-1, Ronald Koeman Turunkan Skuad Terbaik
• Faisal Basri Sebut Nama Anthony Fauci di Mata Najwa, Mengapa Disandingkan dengan Airlangga dan Luhut
• Ahok Janji Jaga Pesan Erick Thohir, Akui tak Bisa Diadu Domba meski Sudah Bongkar Aib Pertamina
Anang sapaan akrabnya memastikan, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta.
"Jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan. Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," kata dia.
Pada 24 Agustus lalu, Presiden Jokowi telah resmi meluncurkan bantuan modal kerja untuk pelaku UMKM yang diberi nama Bantuan Presiden (BanPres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menjelaskan, skema pencairan dana bantuan untuk pelaku usaha mikro tersebut sangat sederhana yakni melalui rekening bank masing-masing.
Teten mengatakan, dana bantuan pemerintah ini akan menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.
Bahkan ucap dia, UMKM yang belum memiliki rekening bank pun akan dibuatkan rekening baru.