Pilgub Kaltara
Alat Peraga Kampanye Paslon Pilgub Kaltara Dipasang Mulai 26 September Hingga 5 Desember 2020
Alat peraga kampanye (APK) Paslon Pilgub Kaltara Dipasang Mulai 26 September Hingga 5 Desember 2020
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Komisioner KPU Tarakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Herry Fitrian sebut Pemerintah Kota Tarakan siap fasilitasi titik-titik alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltara yang kurang.
APK yang dimaksud dalam hal ini adalah spanduk. Diketahui ada 28 titik lokasi untuk spanduk yang telah ditentukan KPU Tarakan.
Namun dari KPU Provinsi Kalimantan Utara meminta tambahan per kelurahan diisi 2 titik spanduk, sehingga total titik spanduk yang nantinya akan tersebar di Kota Tarakan sebanyak 40 titik.
Sebagai informasi, terdapat 20 kelurahan yang ada di Kota Tarakan.
• Kantor KPU Malinau Dijaga Ketat Saat Penetapan Paslon Pilkada Kabupaten Malinau
• Tidak Menggunakan Masker Seorang Perempuan Disuruh Menyapu area Alun-Alun
• Pengakuan Jenderal Gatot Nurmantyo Dicopot dari Panglima TNI Usai Instruksi Nobar Film G30S/PKI
"Sementara ada 28 titik yang tersedia, sehingga masih ada kekurangan beberapa titik lagi," ujar dia melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2020)
Ia juga menyampaikan, hari ini KPU sudah turun ke lapangan untuk memastikan titik-titik mana saja yang bisa dipakai untuk penambahan titik lokasi spanduk.
"Untuk spanduk loh ya, baliho dan umbul-umbul aman. Spanduk aja yang kurang," Ucapnya.
Sementara itu, APK, kata dia bisa dipasang mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
APK nantinya akan didistribusikan oleh KPU Kaltara, sedang desainnya sendiri disiapkan oleh masing-masing tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara.
• Pengakuan Jenderal Gatot Nurmantyo Dicopot dari Panglima TNI Usai Instruksi Nobar Film G30S/PKI
• Bupati Berau Muharram Meninggal Dunia, Wabup dan ASN Pemkab Berau Gelar Salat Gaib Berjemaah
Kemudian setelah dicetak oleh KPU Kaltara, KPU Kaltara menyerahkan ke KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menyerahkan ke tim kampanye di kabupaten/kota.
"Mereka nanti yang memasang termasuk kayunya. Kami hanya fasilitasi cetak spanduknya atau balihonya," ungkap Herry.
Terkait pemasangan APK, Herry sampaikan Paslon lah yang akan menentukan akan pasang di mana APK tersebut. Namun tentu sesuai titik-titik yang telah ditentukan.
"Untuk tambahannya (APK), silahkan nanti paslon yang membuat sendiri. Namun jika bisa dipasang sesuai dengan yang kita SKkan, jangan dipasang di tempat lain," ucap Herry.
(*)
(Tribunkaltara.com/Risnawati)