Razia Masker

Terjaring Razia Masker di Nunukan, Pelanggar Bisa Lakukan Ini untuk Ganti Sanksi Sosial Menyapu

Terjaring razia masker di Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara ), pelanggar bisa lakukan ini untuk ganti sanksi sosial menyapu.

TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Terjaring Razia Masker di Nunukan, Pelanggar Bisa Lakukan Ini untuk Ganti Sanksi Sosial Menyapu 

TRIBUNKALTARA.COM - Terjaring razia masker di Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara ), pelanggar bisa lakukan ini untuk ganti sanksi sosial menyapu.

Petugas gabungan Satpol PP dan TNI-Polri di Nunukan, Kalimantan Utara, saat ini gencar melakukan razia masker demi menegakkan protokol kesehatan.

Total ada 58 orang yang harus menerima sanksi sosial akibat terjaring razia masker di alun-alun Nunukan, Kaltara, Rabu (23/9/2020).

Kabid Perda Satpol PP, Huzaini Lappe menegaskan, para pelanggar diberi sanksi sosial menyapu dan memungut sampah di alun-alun Nunukan.

Beber Kronologis Kontak Senjata, Kapolda Sebut KKB Papua Ingin Jadikan Intan Jaya Wilayah Perang

Ibu Hamil Terjaring Razia Masker di Nunukan, 58 Orang Dapat Sanksi Menyapu dan Pungut Sampah

Satpol PP Nunukan Gelar Operasi Yustisi Setiap Hari, Hati-hati tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu

UPDATE Tambah 3, Kasus Covid-19 di Nunukan Menjadi 5, Satu Diantaranya Seorang Nakes

Kendati demikian, menyapu dan memungut sampah bukan jadi sanksi sosial yang wajib diberikan kepada pelanggar.

Menurut Huzaini Lappe, ada pula sanksi sosial lain yang bisa diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan situasi saat razia masker.

Satu diantaranya yakni pelanggar mendonasikan masker sebagai bentuk pengganti sanksi sosial menyapu dan memungut sampah.

Hal ini yang diterapkan petugas saat menjaring dua perempuan yang tak mengenakan masker.

Dua perempuan tersebut kata Huzaini Lappe, terjaring razia masker karena buru-buru hendak menghadiri undangan.

Saat itu mereka mengenakan pakaian kebaya rapi, sehingga tidak menyanggupi untuk menjalankan sanksi sosial menyapu dan memungut sampah.

"Tadi ada dua perempuan yang terjaring razia masker. Atas inisiatif mereka sendiri, akhirnya mendonasikan masker kepada petugas.

Ini bentuk sanksi juga. Tapi kami tidak paksakan," kata Huzaini.

Dia menyebutkan hal serupa juga diterapkan pada pejabat pemerintahan yang lupa membawa masker.

Selain itu pihaknya juga mendapati seorang ibu hamil yang tak mengenakan masker.

Namun petugas tak memberikan sanksi sosial, dengan alasan perempuan tersebut hamil, sehingga hanya diberi teguran dan arahan.

Sementara itu, Herman (42) yang ikut terjaring razia karena lupa membawa masker, mengaku pasrah menerima sanksi dari petugas.

"Buru-buru ke pasar jadi lupa bawa masker. Mau belanja kebutuhan warung. Sebab warung buka pukul 11.00 Wita, ini sudah pukul 10.30," kata Herman sambil menyapu.

Kegiatan razia masker di Nunukan ini melibatkan 40 personel Satpol PP, 5 personel polisi, dan 15 TNI.

Sersan satu Mukhsin, dari Koramil 0911-01/Nunukan mengatakan razia masker digelar secara rutin setiap hari di titik-titik tertentu.

"Titiknya tidak menentu, tergantung Satpol-PP selaku koordinator lapangan. Malam hari mulai pukul 20.00 sampai selesai. Waktu selesainya tidak menentu tergantung situasi di lapangan," ungkapnya.

Ia mengungkapkan petugas tidak memberikan sanksi denda kepada para pelanggar karena penegakkan protokol kesehatan di Nunukan masih berpedoman pada Perbup.

"Kita tunggu jika Perbub ditingkatkan menjadi Perda baru ada sanksi lebih tegas, yang jelas tujuan razia masker supaya mengingatkan untuk menjaga kesehatan kita bersama," ungkapnya.

(*)

( TribunKaltara.com/ Febrianus Felis )

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved