Pilkada Malinau
Besok Personel Gabungan akan Tertibkan APK Paslon Pilkada Malinau
Bawaslu Malinau besok menertibkan APK yang dipasang di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara dan KPU Malinau
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Malinau ( Bawaslu Malinau ) mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada Partai Politik (Parpol) dan Gabungan Parpol, Tim Pemenangan dan atau Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Malinau.
Dalam surat imbauan tertanggal 23 September 2020 tersebut, Bawaslu Malinau mengimbau agar dilakukan penurunan alat peraga kampanye ( APK ) yang sudah terpasang.
Hal tersebut dilakukan sebagai Upaya Bawaslu Malinau untuk menertibkan APK yang dipasang di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara dan KPU Malinau.
"Hari ini Bawaslu keluarkan surat rekomendasi kepada KPU beserta data APK yang tersebar di kabupaten Malinau," ungkap Ketua Bawaslu Malinau, Donny, Kamis (24/9/2020).
Donny melanjutkan jika dalam 1 x 24 jam didapati ada APK yang masih terpajang, maka Bawaslu Malinau akan mengambil tindakan tegas.
• Polda Kaltara Temukan 1.414 Pelanggaran Protokol Kesehatan, Paling Banyak Tidak Pakai Masker
• Antisipasi Penyebaran Covid-19 saat Pencabutan Nomor Urut Pilkada, Berikut Skenario Bawaslu Nunukan
• APK Dilindungi Selama Masa Kampanye, Ketua Bawaslu Tarakan: Pelaku Perusakan Bisa Ditindak
Tanggal 25 September 2020, Personel Gabungan dari Bawaslu, KPU, Polisi dan Satpol PP Kabupaten Malinau akan menurunkan APK tersebut.
Sebelumnya diberitakan tribunkaltara.com, Bawaslu Malinau telah mengadakan rapat kordinasi dalam rangka penertiban APK.
Sejumlah Liaison officer (LO) dari perwakilan masing-masing Paslon hadir dalam rapat tersebut.
Donny menyebut rapat dan imbauan sengaja dilakukan pihaknya sebagai langkah persuasif agar Paslon menaati aturan mengenai APK yang telah ditetapkan.
Hari ini, Bawaslu bersama KPU Malinau akan memetakan lokasi tempat pemasangan APK yang tersebar di Kabupaten Malinau.
(*)
(Tribunkaltara.com / Mohammad Supri)