Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Bersalah oleh Dewas KPK karena Melanggar Kode Etik, Ini Sanksinya

Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK karena melanggar kode etik, ini sanksinya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Ketua KPK, Firli Bahuri minta maaf setelah dinyatakan melanggar etik, Dewan Pengawas KPK jatuhkan sanksi. 

Diberitakan, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

 Hitungan Pajak Mobil Baru Nol Persen, Xpander & Avanza Jadi Rp 100 Jutaan, Keputusan di Sri Mulyani

 UPDATE - Ini Syarat Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 10 di www.prakerja.go.id dan Cara Daftar Online

BUKA Harga Rp 25 M, Surat Nikah dan Surat Cerai Bung Karno dengan Inggit Garnasih Hendak Dijual

 Berlangsung Sekitar 20 Menit, Hujan Es di Kota Cimahi, Butiran Sebesar Kelereng, Ini Penjelasan BMKG

"Menyatakan Terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean.

Dewan Pengawas KPK menilai Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.

Firli Bahuti juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian teguran tertulis 2 kepada Firli.

"Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis 2 yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tumpak.

Dewan Pengawas KPK mengungkapkan, Firli Bahuri menggunakan helikopter sewaan bersama istri dan dua anaknya dalam perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang pada Sabtu (20/6/2020).

Kemudian, perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu (21/6/2020) dengan harga sewa helikopter Rp 7 juta per jam.

Permintaan Maaf

"Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan disiarkan secara streaming oleh media, Kamis (24/9/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Firli menyatakan menerima putusan tersebut dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Saya nyatakan putusan saya terima, saya pastikan bahwa saya tidak akan pernah mengulangi, terimakasih," ujar Firli.

Firli Bahuri diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

 Siapa Nathalie Holscher hingga Sule Jadi Saksi Prosesi Mualafnya? Calon Istri Ayah Rizky Febian?

 Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Cara Daftar Banpres Produktif dan Catatan Menkop UKM

 RESMI, KPU Melarang Konser Musik saat Kampanye Pilkada 2020, Daftar Bentuk Kampanye yang Dilarang

 Najwa Tanya soal Menteri Segala Urusan & Layak Perdana Menteri, Luhut: Saya hanya Mengerjakan Tugas

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinyatakan Langgar Etik, Firli Bahuri Minta Maaf dan Janji Tak Ulangi Perbuatannya" dan "Dewas KPK Nilai Perbuatan Firli Bahuri Dapat Runtuhkan Kepercayaan Publik

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved