Terungkap, Jaksa Pinangki Minta Seorang Polisi Tukarkan Uang Dollar Hasil Pemberian Djoko Tjandra
Perlahan terungkap Jaksa Pinangki meminta suaminya yang seorang polisi menukarkan uang dollar hasil pemberian Djoko Tjandra
TRIBUNKALTARA.COM - Perlahan terungkap Jaksa Pinangki meminta suaminya yang seorang polisi menukarkan uang dollar hasil pemberian Djoko Tjandra untuk kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung ( MA ).
Siapa sosok polisi yang diminta menukarkan uang dollar hasil pemberian Djoko Tjandra?
Akhirnya terungkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga meminta suaminya yang seorang polisi, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan uang dollar Amerika Serikat yang diterimanya dari Djoko Tjandra.
Keterangan ini terungkap setelah jaksa penuntut umum ( JPU ) membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
• Deretan Pejabat Publik Terinfeksi Covid-19, Ketua KPU Arief Budiman hingga Menteri Anak Buah Jokowi
• Terjaring Razia Masker di Nunukan, Pelanggar Bisa Lakukan Ini untuk Ganti Sanksi Sosial Menyapu
• Beber Kronologis Kontak Senjata, Kapolda Sebut KKB Papua Ingin Jadikan Intan Jaya Wilayah Perang
"Terdakwa meminta kepada suaminya yaitu, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat," ucap jaksa melalui siaran langsung di akun YouTube KompasTV.
Kemudian, suami Jaksa Pinangki yang seorang polisi itu menyuruh stafnya untuk melakukan penukaran tersebut.
"Selanjutnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk ke Apartemen Pakubuwono dan menemui sopir terdakwa yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar USD terdakwa,” tuturnya.
Total uang yang dikonversi sebanyak 47.600 dollar AS menjadi Rp 696.722.000.
Uang yang telah ditukar ditransfer ke rekening Pinangki, rekening adik Pinangki yang bernama Pungki Primarini, serta diberikan kepada Pinangki secara tunai.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Dari jumlah yang ia terima, Jaksa Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking. Sisanya untuk kepentingan pribadi Pinangki.
Selain ditukarkan melalui staf suaminya, Jaksa Pinangki juga meminta supirnya, Sugiarto, serta seseorang yang namanya sudah tidak diingat lagi untuk melakukan penukaran.
Total sebanyak 280.000 dollar AS yang ditukar menjadi rupiah melalui supir Pinangki dengan nilai Rp 3.908.407.000.
"Terdakwa memerintahkan sopirnya bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat dengan perintah setiap hali penukaran tidak boleh melebihi jumlah Rp 500 juta dengan maksud agar tidak terpantau PPATK,” ungkap JPU.