Terungkap, Jaksa Pinangki Minta Seorang Polisi Tukarkan Uang Dollar Hasil Pemberian Djoko Tjandra
Perlahan terungkap Jaksa Pinangki meminta suaminya yang seorang polisi menukarkan uang dollar hasil pemberian Djoko Tjandra
Sementara, penukaran melalui orang yang tidak diingat lagi namanya sebanyak 10.000 dollar AS atau senilai Rp 148.700.000.
Secara keseluruhan, Pinangki menukar 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000.
Setelah uang ditukarkan, Pinangki membeli mobil BMW X5, membayar penyewaan Apartemen Trump International di AS, membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.
Lalu, sisa dollar AS yang dimilikinya kemudian digunakan untuk membayar sewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Jaksa Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
ICW Sebut 4 Hal Belum Terungkap
Indonesia Corruption Watch ( ICW) menilai ada empat hal yang belum terungkap dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang telah mulai disidangkan pada Rabu (23/9/2020) hari ini.
"ICW meragukan kelengkapan berkas Kejaksaan Agung ketika melimpahkan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu.
Kurnia menuturkan, pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menjelaskan apa yang disampaikan Pinangki sehingga Djoko Tjandra dapat memercayai Pinangki.
Menurut Kurnia, mustahil buronan kelas kakap seperti Djoko Tjandra begitu mudah percaya kepada Pinangki yang juga tidak memegang jabatan penting di Kejaksaan Agung.
Kedua, JPU juga tidak menjelaskan langkah yang telah ditempuh Pinangki untuk menyukseskan action plan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.
Ketiga, dakwaan JPU juga tidak mengungkap jaringan Pinangki dan Anita Kolopaking di MA serta upaya yang telah dilakukan Pinangki untuk memperoleh fatwa.