Terungkap, Jaksa Pinangki Minta Seorang Polisi Tukarkan Uang Dollar Hasil Pemberian Djoko Tjandra

Perlahan terungkap Jaksa Pinangki meminta suaminya yang seorang polisi menukarkan uang dollar hasil pemberian Djoko Tjandra

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. 

"Tentu dengan posisi Pinangki yang hanya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan, mustahil dapat mengurus fatwa yang nantinya kemudian diajukan oleh Kejaksaan Agung secara kelembagaan," kata Kurnia.

Keempat, JPU juga tidak mengungkap adanya oknum jaksa lain yang membantu upaya Pinangki mengurus fatwa di MA.

"Sebab, untuk memperoleh fatwa tersebut ada banyak hal yang mesti dilakukan, selain kajian secara hukum, pasti dibutuhkan sosialiasi agar nantinya MA yakin saat mengeluarkan fatwa," ujar Kurnia.

Diberitakan, Pinangki menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) hari ini.

Jaksa Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Atas perbuatannya itu, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Selain itu, Pinangki juga didakwa telah mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menukar, atau mengubah bentuk harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Akibatnya, Jaksa Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa: Pinangki Minta Suami Tukarkan Dollar AS dari Djoko Tjandra", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/23/18270741/jaksa-pinangki-minta-suami-tukarkan-dollar-as-dari-djoko-tjandra?page=all#page2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved