Mahfud MD Perintahkan Polisi Tindak Tegas Konser Dangdut di Tegal, Wakil Ketua DPRD Terancam Pidana

Menko Polhukam Mahfud MD perintahkan polisi tindak tegas konser dangdut di Tegal, Wakil Ketua DPRD, Wasmad Edi Susilo terancam pidana.

Kolase TribunKaltara.com / KOMPAS.COM
Mahfud MD perintahkan polisi tindak tegas konser dangdut di Tegal (Kolase TribunKaltara.com / KOMPAS.COM) 

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekantinaan Kesehatan menyebutkan, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta".

Kemudian, Pasal 216 Ayat (1) KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000".

Awi mengatakan, anggota Polres Tegal Kota pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

"Kemarin dibuatkan laporan informasi, hari ini kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi, dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi ada 10 orang," ucap dia.

Awi tidak merinci siapa saja saksi-saksi yang telah dimintai keterangan.

Namun, diberitakan sebelumnya, penyelenggara yang diduga merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo diperiksa polisi terkait kasus ini.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD Minta Polisi Pidanakan Konser Dangdut di Tegal", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/26/09112571/mahfud-md-minta-polisi-pidanakan-konser-dangdut-di-tegal?page=all#page2.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved