Mahfud MD Perintahkan Polisi Tindak Tegas Konser Dangdut di Tegal, Wakil Ketua DPRD Terancam Pidana
Menko Polhukam Mahfud MD perintahkan polisi tindak tegas konser dangdut di Tegal, Wakil Ketua DPRD, Wasmad Edi Susilo terancam pidana.
TRIBUNKALTARA.COM - Menko Polhukam Mahfud MD perintahkan polisi tindak tegas konser dangdut di Tegal, Wakil Ketua DPRD, Wasmad Edi Susilo terancam pidana.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD tak main-main menanggapi aksi konser dangdut di Tegal yang melanggar izin.
Terkait hal itu, Mahfud MD meminta polisi memproses pidana pihak yang menginisiasi konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah.
Konsor dangdut itu digelar di tengah pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan Mahfud MD lewat akun twitternya @mohmahfudmd.
Mahfud MD menjawab kicauan dari KH Mustofa Bisri.
• Pede Duet Bareng Ronaldo, Alvaro Morata Sesumbar Jelang Big Match AS Roma vs Juventus di Liga Italia
• Jadwal Liga Inggris, Man United Main Malam Ini, Big Match Liverpool vs Arsenal hingga Man City
• Dominasi Lionel Messi & Cristiano Ronaldo Berakhir, Lewandowski Favorit Pemain Terbaik UEFA 2020
• Jadi Anak Asuh Jose Mourinho di Tottenham, Gareth Bale Berani Buka Suara Soal Zidane dan Real Madrid
Ulama asal Rembang itu awalnya mengomentari berita yang menyebutkan bahwa polisi tak berani membubarkan acara dangdutan tersebut.
Lalu Mahfud MD membalas bahwa hal itu sangat disayangkan.
Ia meminta polisi bersikap tegas.
"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud MD.
Meski konser dangdut di Tegal sudah selesai digelar, namun polisi masih bisa meminta pertanggungjawaban pihak yang menggelar acara tersebut.
Mahfud MD juga berharap partai politik turut menindak kader yang diduga terlibat dalam acara tersebut.
"Saya yakin induk parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen," katanya.
Diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo nekat menggelar konser dangdut meski dalam kondisi pandemi corona.
Akibatnya, konser yang digelar untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) malam itu memicu kerumunan massa.
Dari pantauan Kompas.com di lokasi acara, warga yang menonton pergelaran musik dangdut tersebut tak mengindahkan protokol kesehatan.
Hal itu terlihat saat mereka saling berimpitan dan banyak yang tak mengenakan masker.
Terkait dengan kegiatan tersebut, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno angkat bicara.
Menurut dia, saat yang bersangkutan mengajukan izin acara, awalnya mengaku hanya akan membuat acara sederhana dengan panggung kecil untuk sekadar menghibur tamu.
Namun, saat siangnya dicek, ternyata sebaliknya. Acara yang digelar tersebut cukup megah dan memicu kerumunan massa.
Menyikapi hal itu, pihaknya sudah bersikap dengan berusaha menegur yang bersangkutan untuk tidak melanjutkan.
Bahkan, izin acara yang diberikan sudah dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan permohonan awal.
Meski demikian, Wasmad Edi Susilo ternyata bersikukuh untuk tetap ingin melanjutkan, dengan alasan sudah telanjur dipersiapkan.
Mendengar alasan dari sang Wakil Ketua DPRD tersebut, Joeharno mengaku tak bisa berbuat banyak.
Meski surat izin sudah dicabut, pihaknya tetap membiarkan acara tersebut tetap berlangsung.
Alasannya tidak berani melakukan pembubaran paksa lantaran tidak mempunyai cukup kekuatan.
"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan.
Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.
Terancam pidana
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.
"Terlapor dapat diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020).
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekantinaan Kesehatan menyebutkan, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta".
Kemudian, Pasal 216 Ayat (1) KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000".
Awi mengatakan, anggota Polres Tegal Kota pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
"Kemarin dibuatkan laporan informasi, hari ini kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi, dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi ada 10 orang," ucap dia.
Awi tidak merinci siapa saja saksi-saksi yang telah dimintai keterangan.
Namun, diberitakan sebelumnya, penyelenggara yang diduga merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo diperiksa polisi terkait kasus ini.
(*)