Peneliti LSI Denny JA Beber 7 Alasan Pilkada 2020 Tak Perlu Ditunda Meski Covid-19 Mengancam
Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI Denny JA Ikrama Masloman menilai, Pilkada tak perlu ditunda, meski Covid-19 mengancam
Ketiga, terkait kepastian hukum dan politik.
Ikrama mengatakan jika Pilkada kembali ditunda dan menunggu vaksin dapat digunakan masyarakat, hingga kini tidak ada kepastian.
Sebab, para ahli pun tidak bisa memastikan kapan vaksin yang disahkah WHO dapat digunakan masyarakat.
"Pemilihan Pilkada di 270 wilayah atau 49 persen dari wilayah Indonesia, itu terlalu penting jika disandarkan pada situasi yang tidak pasti," papar Ikrama.
Keempat, terkait pilihan kebijakan.
Menurut Ikrama, dalam setiap situasi sulit atau krisis, setiap pemimpin punya pilihan kebijakan yang tidak mudah, namun tetap harus diambil dengan mempertimbangkan semua aspek.
Presiden Jokowi dengan partai pemimpin koalisi, PDIP, sudah menyatakan sikapnya berkali-kali mereka memilih kebijakan untuk tetap melanjutkan Pilkada sesuai jadwal 9 Desember 2020.
Tak hanya eksekutif, DPR melalui Komisi II juga telah menyetujui pelaksanaan Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada Desember 2020.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama Mendagri, KPU, DKPP, Bawaslu, dan Komisi II DPR.
"Mayoritas parpol satu suara bahwa Pilkada 2020 tak mungkin ditunda."
"UU Pilkada dan Perppu mustahil diubah tanpa ada persetujuan Presiden."
"Perppu dari Presiden pun tak akan berlaku jika ditolak DPR yang merupakan representasi parpol," jelasnya.
Kelima, terkait asalan kesehatan. Ikrama menyebut, ada 16,3 persen dari 270 wilayah Pilkada yang termasuk zona merah.
Karena itu, di zona merah, Pilkada dapat diberikan aturan khusus.
Misalnya, tidak boleh membuat publik berkumpul lebih dari 5 orang.