Skandal PNS Guru SD di Tulungagung Nekat Berhubungan Badan dengan Istri Orang di Kelas hingga Hamil

Terbongkar skandal perselingkuhan PNS guru SD di Tulungagung nekat berhubungan badan dengan istri orang di kelas hingga hamil, begini nasibnya

Kolase TribunKaltara.com / Surya Malang dan Tribunnews
ILUSTRASI - Terbongkar kasus perselingkuhan PNS guru SD dan ibu rumah tangga di Tulungagung hingga hamil (Kolase TribunKaltara.com / Surya Malang dan Tribunnews) 

Istri berinisial ISU ini dinas di salah satu puskesmas di wilayah Pasuruan.

Dugaan kuat, ISU ini memiliki hubungan gelap dengan salah satu teman prianya yang juga dinas di wilayah Pasuruan.

Kemarahan N, sebagai seorang suami tidak terbendung.

Ia melaporkan istri yang sudah dinikahi selama 22 tahun lalu ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Inspektorat Kabupaten Pasuruan, dan Polres Pasuruan.

"Sudah saya laporkan, namun belum ada sanksi tegas dari instansi terkait," kata N seusai menanyakan perkembangan laporan dugaan perselingkuannya ke Polres Pasuruan.

Ia mengatakan, hubungan cinta terlarang istrinya ini diketahui sendiri oleh anaknya melalui percakapan WhatsApp (WA).

"Ada bukti percakapan via WA antara istri saya dengan temannya itu."

"Bahkan anak saya juga mengetahuinya sendiri," sambung dia.

Bapak tiga anak ini berharap, dinas terkait seperti BKPPD, Inspektorat Kabupaten Pasuruan, serta Polres Pasuruan serius menanganani kasus ini.

"Jika nanti istrinya dikeluarkan sebagai ASN dipecat dengan tidak hormat karena sanksi disiplin berat tidak masalah."

"Saya tetap menerima istri saya apa adanya. Karena dia ibunya anak-anak," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan Henis Widiyanto menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan yang dilaporkan suaminya ini.

"Sudah kita proses dan laporkan ke Inspektorat," ujarnya.

Ia mengaku, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor ini.

Menurutnya, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved