Skandal PNS Guru SD di Tulungagung Nekat Berhubungan Badan dengan Istri Orang di Kelas hingga Hamil
Terbongkar skandal perselingkuhan PNS guru SD di Tulungagung nekat berhubungan badan dengan istri orang di kelas hingga hamil, begini nasibnya
TRIBUNKALTARA.COM - Terbongkar skandal perselingkuhan PNS guru SD di Tulungagung nekat berhubungan badan dengan istri orang di kelas hingga hamil, begini nasibnya.
Seorang PNS guru di sebuah SD Negeri di Tulungagung berinisial AG (36) terlibat skandal perselingkuhan dengan seorang ibu rumah tangga berinisial YS (29).
Bahkan perselingkuhan PNS guru SD ini sempat berhubungan badan berkali-kali termasuk di dalam kelas.
Mirisnya, skandal perselingkuhan PNS guru SD dengan ibu rumah tangga itu berujung hingga hamil.
Padahal AG sudah beristri dan YS memiliki suami berinisial DY yang kini bekerja di Taiwan.
• Mahfud MD Perintahkan Polisi Tindak Tegas Konser Dangdut di Tegal, Wakil Ketua DPRD Terancam Pidana
• Pede Duet Bareng Ronaldo, Alvaro Morata Sesumbar Jelang Big Match AS Roma vs Juventus di Liga Italia
• Jadwal Liga Inggris, Man United Main Malam Ini, Big Match Liverpool vs Arsenal hingga Man City
• Jadi Anak Asuh Jose Mourinho di Tottenham, Gareth Bale Berani Buka Suara Soal Zidane dan Real Madrid
Melansir Surya Malang pada Jumat (25/9/2020), hubungan perselingkuhan antara AG dan YS bahkan sudah terjalin selama tiga tahun.
Kasus perselingkuhan ini pun sampai terdengar oleh LSM Bintara Tulungagung hingga dilaporkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Tulungagung.
"AG dan YS sama-sama sudah berkeluarga dan sama-sama sudah punya dua anak," ujar Ketua Umum LSM Bintara, M Ali Sodik, kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (24/8/2020).
Ironisnya, mereka juga pernah melakukan hubungan badan di dalam kelas ketika AG pernah mengajar di SDN di Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru.
Hubungan badan di dalam kelas sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
"Semua perbuatan itu sudah diakui oleh YS, karena YS kecewa telah dibohongi oleh AG," kata dia.
Tak hanya di SDN di Majan, AG yang kemudian pindah ke SD Negeri di Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, lantas mengulangi hubungan badan di ruang kelas.
AG dan YS berhubungan badan di sekolah tersebut sudah tiga kali.
Disebutkan YS sendiri sempat hamil anak AG.
Namun, kehamilan itu lantas digugurkan.
Selama tiga tahun tersebut, skandal perselingkuhan PNS guru SD dan ibu rumah tangga itu sudah layaknya suami istri.
Mulai Terungkap
Suami YS yang mengetahui hubungan gelap itu langsung menceraikan istrinya.
"Pada akhirnya hubungan YS diketahui oleh suaminya. YS diceraikan sama suaminya," jelas Sodik.
Setelah itu YS juga kecewa dengan AG lantaran dianggap mengingkari semua janji-janjinya.
Kekecewaan YS itu kemudian dilaporkan ke Sodik hingga dilanjutkan ke Dindikpora Kabupaten Tulungagung.
Kini YS sendiri sudah dimintai keterangan oleh Dindikpora tersebut.
"Korban sudah di-BAP sama Dinas Pendidikan. Kemarin saya dampingi," ungkapnya Sodik.
Terkait barang bukti, Sodik mengaku sudah mengantonginya.
Sodik menambahkaan, AG dinilai tidak pantas menjadi pendidik.
Oknum PNS tersebut harusnya segera dipecat.
"Dia seharusnya dipecat, sudah tidak layak menjadi pendidik," jelasnya.
Kasus Lain
Kisah serupa juga terjadi di Pasuruan, Jawa Timur.
Dokter berinisial N melaporkan istrinya yang diduga kuat selingkuh dengan temannya sendiri.
Istri berinisial ISU ini dinas di salah satu puskesmas di wilayah Pasuruan.
Dugaan kuat, ISU ini memiliki hubungan gelap dengan salah satu teman prianya yang juga dinas di wilayah Pasuruan.
Kemarahan N, sebagai seorang suami tidak terbendung.
Ia melaporkan istri yang sudah dinikahi selama 22 tahun lalu ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Inspektorat Kabupaten Pasuruan, dan Polres Pasuruan.
"Sudah saya laporkan, namun belum ada sanksi tegas dari instansi terkait," kata N seusai menanyakan perkembangan laporan dugaan perselingkuannya ke Polres Pasuruan.
Ia mengatakan, hubungan cinta terlarang istrinya ini diketahui sendiri oleh anaknya melalui percakapan WhatsApp (WA).
"Ada bukti percakapan via WA antara istri saya dengan temannya itu."
"Bahkan anak saya juga mengetahuinya sendiri," sambung dia.
Bapak tiga anak ini berharap, dinas terkait seperti BKPPD, Inspektorat Kabupaten Pasuruan, serta Polres Pasuruan serius menanganani kasus ini.
"Jika nanti istrinya dikeluarkan sebagai ASN dipecat dengan tidak hormat karena sanksi disiplin berat tidak masalah."
"Saya tetap menerima istri saya apa adanya. Karena dia ibunya anak-anak," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan Henis Widiyanto menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan yang dilaporkan suaminya ini.
"Sudah kita proses dan laporkan ke Inspektorat," ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor ini.
Menurutnya, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
Selain itu, lanjut dia, sanksi itu dijuga pertegas dalam PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dua PP tersebut disiapkan sanksi jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS," sambung dia.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com