Ini PNS Pemilik Gaji dan Tunjangan Terbesar di Indonesia, Setiap Bulan Dapat Hampir Rp 100 Jutaan
Ini PNS pemilik gaji dan tunjangan terbesar di Indonesia, setiap bulan dapat hampir Rp 100 jutaan. Lihat daftarnya dibawah ini.
Baca juga: BOCORAN Kapan Pengumuman Kelulusan Prakerja Gelombang 10 dan Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja Online
Baca juga: Pilkada Kukar 2020, Partai Solidaritas Indonesia Dukung Edi Damansyah-Rendi Solihin, Ini Alasannya
Sebagai contoh, seorang yang baru merintis karir di tahun pertama sebagai CPNS, dan ASN yang bersangkutan ditetapkan sebagai pelaksana umum di Kemenkeu golongan III dengan pendidikan S2, maka mendapatkan peringkat jabatan 9.
Bagi CPNS golongan III kualifikasi pendidikan S1 mendapatkan peringkat jabatan 8. Lalu CPNS golongan II lulusan DIII maka masuk ke kelas jabatan 6 dan DI dan SMA/SMK di kelas jabatan 4.
Pada level lebih tinggi, seorang PNS dengan pendidikan S1 yang diberikan jabatan ajudan menteri mendapat kelas jabatan 12, bendahara maka berada pada kelas jabatan 11, lalu sekretaris menteri mendapatkan kelas jabatan 12, dan pengemudi jemputan mendapatkan kelas jabatan 9.
Sebagai contoh seorang ajudan menteri dengan kelas jabatan 12 maka tukin yang diterimanya Rp 4.837.000 dan jabatan pengemudi di kelas jabatan 9 menerima tukin Rp 4.179.000.
( TribunKaltara.com )