Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo Resmi Jadi Tersangka Usai Gelar Konser Dangdut Akbar
Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo ( WES ) resmi jadi tersangka usai gelar konser dangdut akbar yang dihadiri oleh ribuan massa.
TRIBUNKALTARA.COM, TEGAL - Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo ( WES ) resmi jadi tersangka usai gelar konser dangdut akbar yang dihadiri oleh ribuan massa.
Meskipun, WES sudah menyampaikan permohonan maaf.
Namun, proses hukum terhadap WES tetap berlanjut.
• Mendadak Najwa Shihab Wawancarai Kursi Kosong, Menanti Menteri Terawan Hadir di Mata Najwa
• Incar Arkadiusz Milik dari Napoli, Manchester United Siapkan Striker Baru Lawan Tottenham Hotspur
Konser Dangdut berjubel massa kala pandemi Corona atau covid-19, Wakil Ketua DPRD Tegal resmi jadi tersangka.
Kali ini polisi telah melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.
Konser dangdut yang mengundang ribuan massa di tengah pandemi virus corona itu pun berbuntut panjang. Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus ini.
WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas
Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).
Menurut Rita, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.
Setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian berlanjut ke penyidikan.
"Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres.
Disampaikan Kapolres, modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
"Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita.
Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal
Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona
Menurut Rita, dalam kasus yang ditangani penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota itu sedikitnya telah meminta keterangan 15 orang saksi.
"Penyidikan setelah melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan beberapa ahli. Ada ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa," kata Rita.
Sedikitnya ada tujuh barang bukti turut diamankan. Mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.
"Ia disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara," kata Rita.
Menurut Rita, meski ditetapkan tersangka, WES tidak ditahan. Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan.
"Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan. Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," imbuh Kapolres.
Kapolsek Dinonaktifkan
Kapolsek dinonaktifkan lantaran konser musik dangdut di Tegal Jawa Tengah mengumpulkan banyak massa dan tidak dibubarkan.
Konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) berbuntut panjang.
Acara tersebut ramai menjadi pembicaraan warganet, sebab konser yang dihadiri ribuan orang itu digelar di tengah pandemi.
Belakangan diketahui konser yang menimbulkan kerumunan massa itu jelas tidak berizin. Polisi tidak melakukan pembubaran acara konser tersebut dengan alasan tidak punya cukup kekuatan.
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
Selain itu, karena dianggap tidak elok, sebab penyelenggara konser adalah Wakil Ketua DPRD daerah. Padahal, dalam acara tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu terlihat saat penonton yang menyaksikan konser tidak menjaga jarak satu sama lain. Banyak pula penonton yang tak mengenakan masker.
Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno saat dikonfirmasi mengatakan konser dangdut itu dipastikan tidak berizin. Sebab izin yang diberikan telah dicabut.
Dijelaskan Joeharno, pada awal September 2020 pihak penyelenggara konser mengajukan izin acara kepada polisi.
Namun dalam pengakuannya, acara hajatan yang akan digelar tersebut sederhana dan hanya menggunakan panggung kecil untuk menghibur tamu. Hanya saja saat hari H perayaan, petugas mendapati konsep yang gelar justru berbeda.
Acara yang dibuat ternyata cukup megah dan menimbulkan kerumunan massa. Mengetahui hal itu, pihaknya sudah berusaha menegur dan mencabut izin yang diberikan.
Namun demikian, yang bersangkutan ternyata tetap tidak mengindahkan dan bersikukuh untuk tetap menggelar acara.
Dengan alasan sudah terlanjur dipersiapkan. "Karena kegiatan ini sudah disiapkan, maka dia (tuan rumah) menyatakan tidak akan melibatkan TNI dan Polri untuk pengamanan dan akan menanggung sendiri semua risiko yang terjadi," kata Joeharno.
Mendengar alasan itu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Ia juga tidak berani melakukan pembubaran paksa. Sehingga acara konser dangdut itu tetap berlangsung dan menimbulkan kerumunan massa.
"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.
"Kami sebetulnya berharap ada kebijakan atau kearifan untuk membatalkan konser. Tapi ternyata tidak dilakukan bahkan kegiatan tetap berlangsung," terangnya.
Baca Juga: Percobaan Vaksin covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia
Baca Juga: 16 Kasus Baru covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas
Kompol Joeharno kini dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Tegal Selatan. Ini merupakan buntut dari konser dangdut di Lapangan Selatan Kota Tegal, Rabu (28/9/2020). Konser dangdut itu tetap digelar disaat pemerintah dan masyarakat tengah berjuang melawan penularan virus Corona.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan saat ini Kompol Joeharno sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam.
"Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (26/9/2020).
Tidak hanya Kompol Joeharno, Polri juga memproses Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo yang adalah si empunya hajat.
Dia berstatus terlapor karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab lantaran menggelar acara dangdut tersebut.
Pemeriksaa pada Wasmad didasari dari laporan polisi bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja
Wamad diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP lantaran menyelenggarakan acara dangdut yang menyebabkan terjadinya kerumunan massa di tengah situasi pandemi.
Selain Terlapor, Polri turut mendalami keterangan dari 10 orang saksi. "Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal)," jelas Argo.
Sebelumnya viral video di media sosial yang memperlihatkan kerumunan dan sejumlah pejabat publik ikut dangdutan di tengah situasi pandemi Corona.
Kegiatan tersebut berbanding terbalik dengan usaha yang selama ini digaungkan pemerintah untuk memutus mata rantai covid-19.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo turut menyoroti konser dangdut itu. Ia menilai acara tersebut sudah keterlaluan.
Pasalnya, selain dihadiri ribuan penonton tanpa memerhatikan protokol kesehatan, konser dangdut juga digelar hingga malam. Lebih-lebih, penyelenggaranya adalah seorang pemimpin yang seharusnya memberikan contoh.
"Kalau seperti itu kan kebangetan lah, apalagi itu dilakukan oleh para pemimpin. Itu tidak memberikan contoh baik pada masyarakat," tutur Ganjar, Kamis (24/9/2020).
(Kompas.com/Kontributor Tegal, Tresno Setiadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buntut Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditetapkan Tersangka