Pensiunan PNS Terciduk Polisi Edarkan Uang Palsu, Mengaku Bayar Utang Kalah Pilkada Bupati Rp 1 M

Nasib apes pensiunan PNS di Madiun yang terciduk polisi edarkan uang palsu, mengaku terlibat utang akibat kalah Pilkada Bupati sebesar Rp 1 miliar

Kolase TribunKaltara.com (Kompas.com / Siwi Yunita Cahyaningrum dan Sukoco)
Kepolisian Resor Ngawi berhasil menggulung komplotan kakek kakek pengedar uang palsu. Dari ketiga pelaku Polisi berhasil mengamankan lebih dari 546 juta rupiah uang palsu. (Kolase TribunKaltara.com viaKompas.com / Siwi Yunita Cahyaningrum dan Sukoco) 

TRIBUNKALTARA.COM - Nasib apes dialami pensiunan PNS di Madiun yang terciduk polisi edarkan uang palsu, mengaku terlibat utang akibat kalah Pilkada Bupati sebesar Rp 1 miliar.

Polisi berhasil menangkap komplotan pengedar uang palsu yang melibatkan seorang pensiunan PNS asal Madiun, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, tersangka berinisial SMRD (65) mengaku nekat mengedarkan uang palsu untuk melunasi utang yang mencapai Rp 1 miliar.

"Kepepet untuk nyaur utang Rp 1 miliar karena kalah Pilkada nyalon Bupati tahun 2013," ujar Ananta saat pres rilis di Mapolres Ngawi, Senin (28/9/2020).

SMRD mengaku baru sepekan mengedarkan uang palsu yang dia ambil dari warga berinisial ANT yang diduga merupakan anggota sindikat pengedar uang palsu dari Surabaya.

RESMI, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Kutai Timur Ismunandar dan Encek Unguria Firgasih

Saga Transfer Lautaro Martinez ke Barcelona Berakhir, Inter Milan Batal Jual Kompatriot Lionel Messi

Hasil Liga Inggris, Diogo Jota Cetak Gol Debut di Liverpool, Skuad Juergen Klopp Tumbankan Arsenal

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur menangkap anggota komplotan pengedar uang palsu berinisial SMRJ (55), SMRD (63), dan SRKM (61).

Ketiga pelaku menerima uang palsu senilai Rp 1 miliar dari ANT yang diduga merupakan anggota jaringan pengedar uang palsu yang berasal dari Surabaya.

Tersangka SMRJ mendapat Rp 500 juta, SMRD Rp 100 juta, dan SWD Rp 400 juta.

"Ketiganya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan,” ujar Ananta, saat rilis di Polres Ngawi, Senin.

Sembunyikan uang palsu di Bra

Sementara itu, kasus peredaran uang palsu lainnya, terjadi di Kulon Progo, DI Yogyakarta.

RR alias B (55) seorang perempuan warga Kelurahan Banjarsari, Kapanewon, Kalibawang ditetapkan sebagai tersangka kasus uang palsu di Pasar Bendungan, Kulon Progo.

Saat ditangkap, polisi menemukan 12 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang disembunyikan RR di balik bra yang ia kenakan.

Kasus tersebut berawal saat RR belanja jajanan pasar di kios milik Suginem (57) di Pasar Bandungan pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved