RESMI, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Kutai Timur Ismunandar dan Encek Unguria Firgasih
Resmi, KPK perpanjang penahanan Bupati Nonaktif Kutai Timur Ismunandar dan Encek Unguria Firgasih, kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur
Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp100 juta dan transfer senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.
Atas perbuatannya, ISM, EU, MUS, SUR, dan ASW disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dua tersangka lain, AM dan DA yang diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Suap Diduga untuk Biayai Pilkada
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengumumkan keberhasilan komisi anti rasuah melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan status tersangka kepada Bupati Kutai Timur, Ismunandar.
Bupati Kutai Timur, Ismunandar bersama istrinya Encek Unguria yang juga Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemkab setempat pada tahun anggaran 2019-2020.
Lima orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini sebagai tersangka penerima suap.
Sebagai tersangka pemberi, kata Nawawi, adalah AM (Aditya Maharani) dan DA (Deky Aryanto), keduanya selaku rekanan pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Menurut Nawawi ada uang suap untuk Ismunandar yang ditujukan kepentingan maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Ismunandar menjabat sebagai Bupati Kutai Timur mulai dari periode 2016-2021.
"Transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye ISM," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango pada saat sesi jumpa pers di kantor KPK RI, Kuningan, Jumat (3/7/2020) malam.
Nawawi menjelaskan uang itu diduga dari rekanan pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yaitu Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Tersangka Aditya Maharani telah menjadi rekanan untuk proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.
Di antaranya pembangunan Embung Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang senilai Rp 8,3 miliar, pembangunan rumah tahanan Polres Kutim senilai Rp 1,7 miliar, peningkatan jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar.
Pembangunan Kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih PT GAM senilai Rp 5,1 miliar, serta pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto CS Kota Sangatta senilai Rp 1,9 miliar.