RESMI, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Kutai Timur Ismunandar dan Encek Unguria Firgasih

Resmi, KPK perpanjang penahanan Bupati Nonaktif Kutai Timur Ismunandar dan Encek Unguria Firgasih, kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur

Tribunnews / Irwan Rismawan
Bupati Kutai Timur nonaktif, Ismunandar (kiri) bersama istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Firgasih (kanan) mengenakan rompi oranye setelah resmi ditahan KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). ( Tribunnews / Irwan Rismawan ) 

TRIBUNKALTARA.COM - Resmi, KPK perpanjang penahanan Bupati Nonaktif Kutai Timur Ismunandar dan Encek Unguria Firgasih.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang masa penahanan lima tersangka tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.

Kelima tersebut yaitu Bupati nonaktif Kutai Timur Ismunandar (ISM) dan istrinya, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Firgasih (EU).

Kemudian, Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini (ASW), Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa (MUS), dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah (SUR).

"Tim penyidik KPK melanjutkan penahanan tersangka ISM dkk (sebagai pihak penerima) berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua PN Samarinda terhitung mulai 1 Oktober 2020 sampai 30 Oktober 2020," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).

Saga Transfer Lautaro Martinez ke Barcelona Berakhir, Inter Milan Batal Jual Kompatriot Lionel Messi

Hasil Liga Inggris, Diogo Jota Cetak Gol Debut di Liverpool, Skuad Juergen Klopp Tumbankan Arsenal

Ini PNS Pemilik Gaji dan Tunjangan Terbesar di Indonesia, Setiap Bulan Dapat Hampir Rp 100 Jutaan

Ali menambahkan, saat ini penyidik KPK masih terus melengkapi pembuktian unsur pasal yang dipersangkakan dan segera menyelesaikan pemberkasan berkas perkara para tersangka korupsi di Kutai Timur tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas dua penyuap Ismunandar ke Pengadilan Negeri Samarinda.

"Hari ini, JPU KPK melimpahkan perkara atas nama terdakwa Aditya Maharani Yuono dan terdakwa Deky Aryanto ke PN Tipikor pada PN Samarinda," kata Ali, Senin (14/9/2020).

Setelah dilimpahkan, maka status penahanan kedua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020 itu beralih kepada penahanan oleh Mejelis Hakim.

"Selanjutnya Penuntut Umum akan menunggu penetapan dari majelis hakim terkait hari sidangnya dan penetapan penahanan para terdakwa," kata Ali.

Adapun Aditya dan Deky akan didakwa melanggar Pasal 5 A Pasal 5 ayat 1 huruf a subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar (ISM) dan istrinya, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Firgasih (EU) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur pada Jumat (3/7/2020).

Bupati Kutai Timur nonaktif, Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini (ASW), Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa (MUS), dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah (SUR) diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani (AM) dan Deky Aryanto (DA).

Saat menangkap para tersangka pada Kamis (2/7/2020), KPK menemukan barang bukti uang Rp170 juta, sejumlah buku tabungan dengan saldo total Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp2,1 miliar dan Rp550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.

Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp100 juta dan transfer senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Atas perbuatannya, ISM, EU, MUS, SUR, dan ASW disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dua tersangka lain, AM dan DA yang diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Suap Diduga untuk Biayai Pilkada

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengumumkan keberhasilan komisi anti rasuah melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan status tersangka kepada Bupati Kutai Timur, Ismunandar.

Bupati Kutai Timur, Ismunandar bersama istrinya Encek Unguria yang juga Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemkab setempat pada tahun anggaran 2019-2020.

Lima orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini sebagai tersangka penerima suap.

Sebagai tersangka pemberi, kata Nawawi, adalah AM (Aditya Maharani) dan DA (Deky Aryanto), keduanya selaku rekanan pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Menurut Nawawi ada uang suap untuk Ismunandar yang ditujukan kepentingan maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Ismunandar menjabat sebagai Bupati Kutai Timur mulai dari periode 2016-2021.

"Transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye ISM," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango pada saat sesi jumpa pers di kantor KPK RI, Kuningan, Jumat (3/7/2020) malam.

Nawawi menjelaskan uang itu diduga dari rekanan pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yaitu Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Tersangka Aditya Maharani telah menjadi rekanan untuk proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.

Di antaranya pembangunan Embung Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang senilai Rp 8,3 miliar, pembangunan rumah tahanan Polres Kutim senilai Rp 1,7 miliar, peningkatan jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar.

Pembangunan Kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih PT GAM senilai Rp 5,1 miliar, serta pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto CS Kota Sangatta senilai Rp 1,9 miliar.

Tersangka Deky Aryanto telah menjadi rekanan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, senilai Rp 40 miliar.

Pada 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan Aditya Rp 550 juta dan Deky Rp 2,1 miliar kepada Ismunandar melalui Suriansyah dan Musyaffa bersama-sama Encek.

Musyaffa menyetorkan uang ke beberapa rekening atas namanya sendiri yaitu Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 400 juta, Bank Mandiri sebesar Rp 900 juta dan Bank Mega sebesar Rp 800 juta.

Dari uang suap yang sudah diterima digunakan untuk berbagai keperluan Ismunandar yaitu, pada, 23 - 30 Juni untuk membayar pembelian Isuzu Elf senilai Rp 510 juta. Pada 1 Juli untuk membeli tiket penerbangan ke Jakarta senilai Rp 33 juta.

Pada 2 Juli untuk membayar biaya penginapan hotel di Jakarta Rp 15,2 juta. Pada 19 Mei untuk kampanye Ismunandar dalam pemilihan kembali melalui pilkada 2020 senilai Rp 125 juta.

Penerimaan sejumlah uang diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran.

Encek Unguria Firgasih selaku Ketua DPRD melakukan intervensi penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di Pemkab Kutai Timur.

Musyaffa selaku orang kepercayaan Bupati melakukan intervensi menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.

Suriansyah selaku kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.

Aswandini selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Sementara itu, Aditya dan Decky selaku selaku rekanan pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Aditya menjadi rekanan proyek-proyek di Dinas PU Kabupaten Kutai Timur.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Kutai Timur dan Istri, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/28/kpk-perpanjang-penahanan-bupati-nonaktif-kutai-timur-dan-istri?page=2.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved