Wakil Ketua DPRD Tegal Resmi Jadi Tersangka, Usai Gelar Konser Dangdut Saat Pandemi Covid 19

Konser dangdut di Tegal berujung Wakil Ketua DPRD Tegal menjadi tersangka, Kapolres Tegal mengatakan ada pelanggaran UU nomor 6 tahun 2018.

Editor: alisha cynthia
Tribun Jateng/Fajar Bahruddin
AKBP Rita Wulandari Wibowo menunjukkan barang bukti penetapan Wasmad Edi Susilo atau WES sebagai tersangka di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020). 

 TRIBUNKALTARA.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (51) atau WES, resmi ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan acara hajatan pernikahan dengan mengundang tamu serta hiburan yang dihadiri oleh ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan, pada Rabu (23/9/2020) malam.

Wasmad kini terancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Acara tersebut berlangsung di Lapangan Tegal Selatan di Jalan Cik Ditiro Kota Tegal.

Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal
Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam.

Selain itu, Wasmad tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang memiliki kewenangan.

Oleh karena itu Wasmad terjerat kasus Pasal 93 Undang-undang Nomer 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 216 ayat (1) KUH Pidana junto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

"Ancaman tertingginya penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta," kata AKBP Rita Wulandari saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, pada Senin (28/9/2020).

Walkot Tegal Dedy Sebut Konser Dangdut Dihadiri Ribuan Orang Gelaran Pimpinan DPRD Tegal tak Berizin

Mahfud MD Perintahkan Polisi Tindak Tegas Konser Dangdut di Tegal, Wakil Ketua DPRD Terancam Pidana

AKBP Rita menjelaskan, ada delapan barang bukti yang sudah dikantongi Polres Tegal Kota.

Pertama, satu lembar surat keterangan pengantar yang diterbitkan Ketua RT 01 RW 01 Kelurahan Kalinyamatwetan Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal Nomor: B/107/VII/2020 tertanggal 30 Agustus 2020.

Satu lembar surat keterangan pengantar yang diterbitkan Kelurahan Kalinyamatwetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal Nomor: 730/10/IX/2020 tertanggal 1 September 2020.

Satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Wasmad Edi Susilo tertanggal 1 September 2020.

Satu lembar surat izin yang diterbitkan oleh Polsek Tegal Selatan Nomor: SI/43/IX/2020/Sek.Galsel tertanggal 1 September 2020.

Dua lembar surat yang diterbitkan Polsek Tegal Selatan Nomor: B/83/IX/2020/Sek.Galsel tertanggal 23 September 2020 perihal peninjauan ulang atas surat izin Nomor: SI/43/IX/2020/Sek.Galsel.

Dua buah buku tamu, satu lembar undangan pernikahan dan khitanan, satu keping DVD berisi rekaman video ulasan acara hajatan pernikahan dan hajatan berdurasi 15 menit 16 detik.

"Kita sudah menyiapkan surat panggilan sebagai tersangka. Rencananya kita panggil hari rabu," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved