CEPAT DAFTAR! Alamat KTP Calon Penerima BLT UMKM Bisa Beda dengan Tempat Usaha, Dapat Rp 2,4 Juta

Cepat daftar! alamat KTP calon penerima BLT UMKM bisa beda dengan tempat usaha, dapat Rp 2,4 Juta.

http://kemenkopukm.go.id/
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki didampingi Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri menyerahkan banpres produktif, Sabtu (5/9/2020) lalu. Cara cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, pengusaha mikro masih bisa daftar, alamat KTP bisa beda dengan tempat usaha, ini syarat utamanya. http://kemenkopukm.go.id/ 

- pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),

- pelaku usaha merupakan WNI,

- mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),

- mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul,

- bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Kronologi Kebangkitan AC Milan, Ada Tangan Dingin Pioli & Faktor X Paolo Maldini, Juventus Waspada!

 Jawaban Bobby Nasution Sama, Najwa Shihab Simpulkan Menantu Jokowi Tak Punya Pandangan Pribadi

 

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman.

Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucap Teten.

Alamat KTP dan Tempat Usaha Beda

Menkop juga bilang bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri walaupun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP.

Asalkan kata dia, syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha ( SKU ) dari desa di tempat dia berusaha, yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Tidak ada link pendaftaran bantuan UMKM, karena pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta harus dilakukan secara offline. 

Pengusaha mikro harus mendatangi dinas koperasi dan UKM setempat.

Mengutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (21/9/2020), apabila  ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke lembaga/instansi yang sudah ditentukan.

Lembaga/instansi tersebut adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, calon penerima BLT harus melengkapi data-data.

cara daftar banpres produktif atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta
cara daftar banpres produktif atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta (Instagram kemenkopukm)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved