CEPAT DAFTAR! Alamat KTP Calon Penerima BLT UMKM Bisa Beda dengan Tempat Usaha, Dapat Rp 2,4 Juta

Cepat daftar! alamat KTP calon penerima BLT UMKM bisa beda dengan tempat usaha, dapat Rp 2,4 Juta.

http://kemenkopukm.go.id/
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki didampingi Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri menyerahkan banpres produktif, Sabtu (5/9/2020) lalu. Cara cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, pengusaha mikro masih bisa daftar, alamat KTP bisa beda dengan tempat usaha, ini syarat utamanya. http://kemenkopukm.go.id/ 

Yakni mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha hingga nomor telepon.

Untuk itu bagi para pengusaha mikro yang belum mendapatkan bantuan ini bisa segara mendaftarkan atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Sementara data-data yang dibutuhkan pada saat mendaftarkan diri adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

 Kumpulan Ucapan Selamat Hari Batik Nasional 2 Oktober 2020, Bisa Langsung Dibagikan ke Semua Medsos

 Kode Redeem Free Fire TERBARU 2 Oktober 2020, Tukarkan dengan Diamond atau Skin, Bundle, Pet, dll

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

 

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

Dikutip dari Instagram kemenkopukm, untuk pertanyaan seputar banpres produktif untuk usaha mikro dapat melalui:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved