Pilkada Malinau
KPU Malinau Imbau di Pandemi Covid-19, Paslon Dapat Maksimalkan Media Daring Saat Kampanye
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinau Divisi Teknis Penyelenggaraan imbau gunakan media daring saat kampanye di pandemi covid-19
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau telah menerima sejumlah akun kampanye media sosial (medsos) dari masing-masing pasangan calon.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Malinau, Divisi Penyelenggaran Teknis, Indra Gunawan.
Menurut Indra, daftar akun kampanye media sosial tersebut diberikan kepada 4 instansi penyelenggara Pilkada.
"Instansi yang diberikan daftar akun tersebut antara lain, Kominfo, Kepolisian, Bawaslu dan KPU Malinau," jelasnya di Malinau, Kalimantan Utara ( Kaltara ), Jumat (2/10/2020).
Indra berharap, dengan didaftarkannya akun kampanye tersebut, kegiatan kampanye dapat dimaksimalkan.
"Akun itu nanti akan mengelola kegiatan kampanye. Kita berharap kampanye media sosial dapat dimaksimalkan dan terkendali," ungkapnya.
• Bertambah Lagi 7 Pasien, Virus Corona di Kalimantan Utara Kini Mencapai 587 Kasus
• Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 13 Orang Avsec Bandara Juwata Tarakan Diganjar Penghargaan
• Presiden AS Donald Trump Positif Virus Corona, Diduga Tertular dari Ajudan
Saat ditanya mengenai kampanye melalui media massa, Indra menjelaskan kampanye melalui media massa berupa penayangan iklan.
Berbeda dengan kampanye melalui media sosial yang dapat dilakukan sejak awal tahapan kampanye,
Penayangan iklan melalui media sosial dan media massa hanya dapat dilaksanakan 14 hari sebelum pemungutan suara.
"Beda dengan kampanye media sosial yang dapat dilakukan sejak awal tahapan kampanye,
penayangan iklan, baik melalui media sosial maupun media massa dilakukan 14 hari sebelum pemungutan suara," ungkapnya.
Hal tersebut sesuai PKPU 11/2017, penayangan iklan di media massa, baik cetak maupun elektronik dilakukan 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
(*)
(Tribunkaltara.com / Mohammad Supri)