Akhirnya Eks Dirut Garuda Ari Askhara Jadi Tersangka Penyelundupan Harley Davidson dan Brompton

Akhirnya eks Dirut Garuda Ari Askhara jadi tersangka penyelundupan Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton.

Kolase TribunKaltara.com via Kompas.com dan Tribunnews
Eks Dirut Garuda Ari Askhara jadi tersangka penyelundupan Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton (Kolase TribunKaltara.com via Kompas.com dan Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM - Akhirnya eks Dirut Garuda Ari Askhara jadi tersangka penyelundupan Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia ( Persero ) Tbk Ari Askhara menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Hal itu dibenarkan Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (2/10/2020).

"Betul, Ari Askhara sudah tersangka," ucap Haryo singkat.

Menurut keterangannya, Ari Askhara masih menjalani proses penyelidikan bersama dengan Iwan Joeniarto yang merupakan eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia.

"Iwan Joeniarto juga menjadi tersangka. Keduanya tidak ditahan karena kooperatif," jelas Haryo.

Haryo menambahkan selama proses penyelidikan terjadi sejumlah perlambatan penanganan perkara karena banyak saksi dan saksi ahli yang harus diperiksa.

Sebelumnya, Ari Askhara telah dicopot dari jabatannya sebagai Dirut Garuda oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Pencopotan itu buntut dari kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo.

Atas kasus tersebut, Garuda Indonesia juga dihukum denda Rp 100 juta.

Garuda Indonesia dinilai melanggar kesesuaian terhadap flight approval yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundangan di Bidang Penerbangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat itu menyebut negara mengalami kerugian Rp 1,5 miliar atas kasus penyelundupan itu.

Dicopot dari Jabatan Komut di Anak Cucu Garuda

Tak hanya sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara juga menjabat di 6 anak dan cucu perusahaan Garuda Indonesia.

Diketahui sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir tegas mencopot Ari Askhara dari Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia.

Pencopotan jabatan itu bermula dari kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di maskapai penerbangan pelat merah, pesawat baru milik Garuda Aibus A330-900 Neo beberapa hari lalu.

Penyelundupan barang ilegal itu ditemukan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai Soekarno Hatta pada Minggu 17 November 2019.

Buntut dari kasus penyelundupan, tak hanya sang Dirut Ari Askhara, namun menyeret 4 direksi lainnya.

Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Muhammad Iqbal, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Human Capital Heri Akhyar, dan Deputy Chief Line Bambang Adisurya Angkasa.

Kendati demikian, Ari Askhara rupanya masih menjabat sebagai komisaris di anak perusahaan maupun cucu perusahaan Garuda Indonesia.

Tak tanggung-tanggung Ari Askhara menduduki di 6 jabatan komisaris utama sekaligus.

Dua jabatan anak usaha perusahaan dan empat lainnya di cucu usaha perusahaan.

Tak hanya Ari Askhara, tetapi 4 direksi lainnya yang juga tersangka yang diberhentikan Erick Tohir.

Mengetahui hal itu, Dewan Komisaris Garuda Indonesia meminta Ari Askhara dan 4 direksi lainnya angkat kaki dari posisi komisaris di anak dan cucu perusahaan itu.

Permintaan pencopotan diumumkan dari surat bernomor GARUDA/DEKOM-102/2019 perihal Pemberhentian Dewan Komisaris pada Anak/Cucu Perusahaan.

Surat tersebut ditandatangani pada Senin (9/12/2019) oleh semua Dewan Komisaris Garuda Indonesia.

Antara lain, Sahala Lumban Gaol, Chairil Tanjung, Insmerda Lebang, Herbert Timbo P Siahaan, dan Eddy Porwanto Poo.

Surat tersebut berisi sebagai berikut:

"Saudara diminta untuk segera menetapkan pemberhentian nama-nama tersebut di atas dari jabatan Dewan Komisaris baik pada anak-anak perusahaan maupun cucu perusahaan dan jabatan lainnya dalam kedudukannya mewakili perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

“Pemberhentian pada jabatan dewan komisaris anak/cucu perusahaan tersebut berlaku sejak penetapan pemberhentian sementara waktu yang bersangkutan dari jabatan direksi Garuda Indonesia," demikian bunyi surat dari Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang dikutip Youtube KompasTV, Kamis (12/12/2019).

Berikut selanjutnya daftar jabatan dari kelima mantan direksi di kursi komisaris perusahaan PT Garuda Indonesia:

I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara)
(Mantan Direktur Utama)

Jabatan pada anak/cucu perusahaan:
- Komisaris Utama PT GMF AeroAsia Tbk ( anak usaha)
- Komisaris Utama PT Citilink Indonesia (anak usaha)
- Komisaris Utama PT Aerofood Indonesia (cucu usaha)
- Komisaris Utama PT Garuda Energi Logistik & Komersil (cucu usaha)
- Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu usaha)
- Komisaris Utama PT Garuda Tauberes Indonesia (cucu usaha)

Bambang Adisurya Angkasa
(Mantan Direktur Operasi)

Jabatan pada anak/cucu perusahaan:
- Komisaris PT Gapura Angkasa (anak usaha) - Komisaris Utama PT Sabre Travel Network Indonesia (anak usaha)
- Komisaris PT Aero Globe Indonesia (cucu usaha)
- Komisaris PT Aerotrans Service Indonesia (cucu usaha)

Mohammad Iqbal
(Mantan Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha)

Jabatan pada anak/cucu perusahaan:
- Komisaris Utama PT Gapura Angkasa (anak usaha)
- Komisaris PT Aerojasa Perkasa (cucu usaha)
- Komisaris Aerojasa Cargo (cucu usaha)
- Komisaris PT Citra Lintas Angkasa (cicit usaha)
- Komisaris Garuda Tauberes Indonesia (cucu usaha)

Iwan Joeniarto
(Mantan Direktur Teknik dan Layanan)

Jabatan pada anak/cucu perusahaan:
- Komisaris Utama PT Aerosystem Indonesia (anak usaha)
- Komisaris PT Aero Wisata (anak usaha)
- Komisaris PT Aerofood Indonesia (cucu usaha)
- Komisaris PT Garuda Energi Logistik & Komersil (cucu usaha)
- Komisaris Utama PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (cucu usaha)
- Komisaris PT Garuda Indonesia Terapan Cakrawala Indonesia (cucu usaha)

Heri Akhyar
(Mantan Direktur Human Capital)

Jabatan pada anak/cucu perusahaan:
- Komisaris PT Aerofood Indonesia (cucu usaha)
- Komisaris Utama PT Aeroglobe Indonesia (cucu usaha)
- Komisaris Utama GIH Indonesia (cucu usaha)
- Komisaris PT GOH Korea (cucu usaha)
- Commissioner of Strategic Function PT GOH Jepang (cucu usaha)
- Komisaris PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu usaha)
- Komisaris PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (cucu usaha)
- Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Terapan Cakrawala Indonesia (cucu usaha)

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. TribunKaltara.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Harley-Brompton, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/03/mantan-dirut-garuda-ari-askhara-jadi-tersangka-kasus-penyelundupan-harley-brompton.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved