Sidang Dugaan Suap di Kutim

Bupati Non Aktif Ismunandar dan 2 Terdakwa Beri Keterangan di Sidang Dugaan Suap di Pemkab Kutim

Bupati non aktif Ismunandar dan 2 Terdakwa beri keterangan di sidang dugaan suap di Pemkab Kutim.

TRIBUNKALTIM.CO, MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Jalannya persidangan virtual, saat ini jalannya persidangan tengah mendengarkan keterangan saksi yaitu Bupati Non-Aktif Ismunandar, (6/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Bupati non aktif Ismunandar dan 2 Terdakwa beri keterangan di sidang dugaan suap di Pemkab Kutim.

Sidang kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di Pemkab Kutim dilanjutkan hari ini, Selasa (6/10/2020) siang atau pukul 14.25 Wita.

Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi.

Susi Pudjiastuti & Bintang Emon Kaget Najwa Shihab Dipolisikan Gegara Wawancara Kursi Kosong

TERNYATA Najwa Shihab Sudah Disanksi Soal Wawancara Kursi Kosong, Ini Ungkapan Pengamat Azas Tigor

Dua Tahun Sebelum Akhir Masa Bakti, Iptu Supangat Menjabat Kasat Lantas Polres Malinau

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Samarinda, Jalan M Yamin Samarinda, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sidang dilangsungkan secara virtual.

Dengan menghadirkan dua terdakwa pemberi suap pada pejabat di lingkup Kutai Timur dalam persidangan, yakni Aditya Maharani dan Deki Aryanto

Baca juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Begini Kata Musyafa Saksi 2 Terdakwa Rekanan Swasta

Baca juga: Kepala BPKAD Beri Kesaksian Pernah Diminta Bupati Kutim Carikan Uang untuk Modal Maju Pilkada

Baca juga: Pejabat dan Staf Terpapar Covid-19, 14 SKPD di Kutim Terapkan WFH

Kedua rekanan swasta ( kontraktor ) tersebut menjalani sidang virtual di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. 

Persidangan tersebut dipimpin Hakim Ketua Agung Sulistiyono, didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Saat ini sidang sedang berlangsung dengan mendengarkan kesaksian dari Bupati Non-Aktif Kutim Ismunandar, yang dalam persidangan sebelumnya ditunda karena keterbatasan waktu, Senin kemarin (5/10/2020). 

Majelis hakim sejak dibuka persidangan langsung melemparkan sejumlah pertanyaan pada saksi Ismunandar, yang juga berperan dalam praktek suap ini.

(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved