Pilkada Kaltara

Jenderal Polisi Ini Ungkap Strategi Khusus Jalankan Instruksi Idham Azis di Kaltara Jelang Pilkada

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono, ungkap strategi khusus jalankan instruksi Kapolri Idham Azis di Pilgub Kaltara dan Pilkada serentak

Kolase TribunKaltara.com
Kapolda Kaltara, Irjen Bambang Kristiyono sampaikan perintah Kapolri Idham Azis di Pilkada 2020 (Kolase TribunKaltara.com) 

Tidak boleh satu paslon yang bertemu Kapolda, karena kita netral," ujarnya.

Jebolan Akademi Kepolisian ( Akpol) 1988 itu menambahkan, pesan lain yang disampaikan Kapolri Jenderal Idham Azis, yakni pencegahan Covid-19 atau virus corona, agar dilaksanakan secara massif. Dengan begitu, penyebaran Covid-19 khususnya di Kaltara dapat ditekan.

Sekadar diketahui, sebelum dipercaya sebagai orang nomor satu di Polda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Mabes Polri.

Pria kelahiran Bojonegoro, 15 Januari 1964 itu menjabat Kapolda Kaltara, berdasarkan Surat Telegram bernomor 2247/VIII/KEP/2020.

Telegram tersebut diteken Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan. Irjen Pol Bambang Kristiyono menggantikan Irjen Pol Indrajit, yang dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Mabes Polri.

Irjen Pol Bambang Kristiyono diketahui merupakan jebolan Akabri (sekarang Akpol) 1988, atau satu angkatan dengan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

Ia merupakan salah seorang perwira tinggi ( Pati) Polri, yang berpengalaman di bidang reserse.

Maklumat Kapolri jelang Pilkada

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan 2020.

Terdapat empat poin yang ditekankan Kapolri dalam maklumat tersebut, termasuk menekan klaster Covid-19 di Pilkada.

Maklumat bernomor MAK/3/IX 2020 diterbitkan pada tanggal 21 September 2020.

Berikut empat penekanan dari maklumat Kapolri terkait kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020:

1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved