Pilkada Kaltara

Jenderal Polisi Ini Ungkap Strategi Khusus Jalankan Instruksi Idham Azis di Kaltara Jelang Pilkada

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono, ungkap strategi khusus jalankan instruksi Kapolri Idham Azis di Pilgub Kaltara dan Pilkada serentak

Kolase TribunKaltara.com
Kapolda Kaltara, Irjen Bambang Kristiyono sampaikan perintah Kapolri Idham Azis di Pilkada 2020 (Kolase TribunKaltara.com) 

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Meski telah keluar Maklumat Kapolri, namun kepolisian dalam penegakkan hukum menggunakan prinsip ultimum remedium.

Penegakkan hukum itu fase terakhir.

Jajaran Polri dan TNI terus sinergi menggaungkan gerakan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan).

Gerakan 3M dinilai dapat memberikan dampak yang cukup efektif dalam menekan angka penyebaran Covid-19.

Selain itu, selaku aparat penegak hukum, Polri melakukan peneguran terlebih dahulu baik secara lisan dan tertulis, dan pembinaan kepada masyarakat.

Maklumat Kapolri dan Gerakan 3M diharapkan bisa menekan kemungkinan timbulnya klaster baru selama masa Pilkada 2020.

"Agar bisa menekan sekecil mungkin di klaster pilkada. Pak Kapolri sebelumnya juga menyatakan agar mewaspadai tiga klaster, yakni klaster kantor, keluarga, dan pilkada,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

Pelaksanaan aturan penegakan Protokol Kesehatan diserahkan ke masing-masing Pimpinan dan Pemerintah Daerah, sehingga penerapannya dilakukan sesuai dengan kearifan lokal dan kebutuhan masing-masing daerah.

Ada yang menerapkan sanksi denda Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta, ada juga yang cukup memberikan sanksi sosial sebagai efek jera bagi masyarakat yang melangga Protokol Kesehatan.

Polri mendorong Pemda untuk membuat peraturan daerah, yang nanti penegakkan hukum diserahkan kepada Satpol PP. TNI dan Polri siap mem-backup penegakkan hukum tersebut.

Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020 tersebut, sanksi dikeluarkan mulai dari tertulis, teguran, sampai ada denda administratif.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved