Menaker Pastikan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp 1,2 Juta Cair Besok, Belum Dapat Login kemnaker.go.id

Menaker pastikan BLT subsidi gaji tahap 5 Rp 1,2 juta cair besok, belum dapat Login kemnaker.go.id.

Humas Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers terkait Update Perkembangan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah virtual, Kamis (1/10/2020). Berikut kabar gembira dari Menaker, Ida Fauziyah menyebut guru honorer dan guru agama bakal mendapat subsidi gaji, berikut kuota dan skema bantuannya. Humas Kemnaker RI 

Apapun itu banknya, baik Bank Himbara maupun di luar Himbara," ujarnya.

Dia berharap, penyaluran program bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja ini dapat terlaksana dengan lancar.

Sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, salah satu kriteria penerima adalah pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Alhamdulillah, mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada 12,4 juta penerima program yang sudah di verifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 5 Oktober 2020, subsidi gaji telah disalurkan kepada 11,4 juta lebih calon penerima/pekerja atau mencapai 98,42 persen.

Dengan rincian, tahap pertama terdapat 2.484.429 atau 99,38 persen penerima subsidi gaji.

Tahap II, telah disalurkan subsidi gaji kepada 2.981.533 pekerja atau mencapai 99,38 persen.

Tahap III, disalurkan subsidi gaji ke 3.476.361 pekerja atau pencapaian 99,32 persen.

Tahap IV, terdapat 2.528.263 atau 95,26 persen penerima subsidi gaji.

Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk subsidi gaji sebesar Rp 37,7 triliun dengan target penerima 15,7 juta.

Sisa anggaran dari subsidi gaji ini kata Menaker, akan dikembalikan ke Kas Negara.

Selanjutnya, sisa anggaran itu akan disalurkan kepada guru honorer dan guru agama.

 Di UU Cipta Kerja Omnibus Law, Perusahaan Hanya Beri Pesangon 19 Kali, Bandingan UU Ketenagakerjaan

Cara Lapor BLT Belum Cair ke Kemnaker via kemnaker.go.id

Berikut cara lapor BLT belum cair atau cara pengaduan ke Kemnaker lewat web resmi kemnaker.go.id:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved