Penagih Utang Istri Kombes Via Medsos, Febi Nur Amelia Divonis Bebas, Sempat Pingsan di Persidangan

Penagih utang istri Kombes via medsos, Febi Nur Amelia divonis bebas, sempat pingsan di persidangan.

T R IBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Febi Nur Amelia Divonis Bebas Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Sampai Pingsan di Ruang Sidang. Terdakwa Febi Nur Amelia pingsan dan terduduk di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020). T R IBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP 

Di dalam dakwaan, JPU Randy juga menyebutkan permasalahan utang piutang bermula pada 12 Desember 2016. Menurut pengakuan terdakwa, korban meminjam uang Rp 70 juta, untuk promosi pekerjaan suaminya.

"Uang diberikan terdakwa sebanyak dua tahap pertama Rp 50 juta dan selanjutnya Rp 20 juta," ujar Randi.

Selanjutnya, pada 2017, Febi Nur Amelia menagih utang Fitriani Manurung, tapi korban tak membayarnya dengan alasan belum memiliki uang.

Namun tak lama berselang Fitriani memblokir akun WhatsApp dan nomor handphone Febi Nur Amelia.

Setelah dua tahun berlalu, Febi Nur Amelia kembali mencoba menagih utang kepada Fitriani Manurung.

Kali ini, dilakukan lewat Direct Massage (DM) instagram.

Namun lagi-lagi Fitriani kembali memblokir akun Instagram Febi Nur Amelia.

“Terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,” ujar Randy.

Ada Transfer Rp 70 Juta

Pada sidang pemeriksaan saksi korban, Selasa (18/2/2020) lalu, Fitriani Manurung mengakui bahwa terdakwa Febi pernah transfer uang sebesar Rp 70 juta ke rekening suaminya.

"Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada gak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta," tanya hakim kepada saksi korban.

"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab saksi.

Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suaminya.

"Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata majelis.

Fitriani pun menyebutkan bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening suaminya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved