Sidang Kasus Dugaan Suap di Kutim

Anggota DPR RI Syarif Abdullah Al Kadri Disebut Bupati Kutim Non Aktif Ismunandar Disidang Tipikor

Anggota DPR RI Syarif Abdullah Al Kadri disebut Bupati Kutim non aktif Ismunandar disidang Tipikor.

Tribunnews / Irwan Rismawan
Bupati Kutai Timur nonaktif, Ismunandar (kiri) bersama istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Firgasih (kanan) mengenakan rompi oranye setelah resmi ditahan KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). ( Tribunnews / Irwan Rismawan ) 

Usai menghadiri rapat tersebut Ismunandar kemudian menuju Bandara SAMS Balikpapan dan terbang menuju ke Jakarta pada pukul 15.00 Wita.

Sampai di Bandara Soetta, Tangerang pukul 17.00 Wita.

"Setelah itu saya langsung menuju FX Sudirman bertemu Syarif Abdullah Al Kadri, Anggota DPR RI dari Partai Nasdem dapil Kalbar, tujuannya untuk menanyakan perihal surat keputusan (SK) penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutim pada Pilkada 2020 di Pemkab Kutim," jelasnya.

Syarif Al Kadri adalah koordinator Partai Nasdem untuk wilayah Kalimantan.

Ismunandar meminta Musyaffa menyusul ke FX Sudirman menemuinya.

Sesampainya di sana, tepatnya pada pukul 18.30 WIB sempat makan sate khas senayan.

"Lima belas menit kemudian saat kami mengobrol, beberapa petugas KPK datang dan langsung membawa saya ke kantor bersama Musyaffa dan Encek (istrinya)," sebut Ismunandar.

Kepada penyidik KPK, Ismunandar membenarkan barang bukti rekening yang disita adalah uang dari hasil pemberian rekanan swasta sesuai dengan permintaannya pada Musyaffa.

Uang Rp 170 juta yang digunakan bekal sekaligus untuk berjaga-jaga untuk mahar politik kurang dari yang diminta, kurang lebih Rp 2-3 milliar.

Tersangka Lain Diamankan di Kabupaten Kutim

Tim KPK yang terbagi menjadi dua tim juga melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus korupsi di lingkup Kabupaten Kutai Timur ini, dan berhasil mengamankan di tempat berbeda, yaitu Sangatta, Kalimantan Timur.

Pihak-pihak dan saksi-saksi terkait kasus ini juga sempat menjalani pemeriksaan di Markas Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kota Samarinda.

Dari pemeriksaan tersebut, KPK mengamankan empat tersangka lain, yaitu dua rekanan swasta atas nama Deki Arianto dan Aditya Maharani yang dalam kasus ini diduga memberi suap pada sang Bupati.

Keduanya saat ini berstatus terdakwa dan menjalani sidang di PN Tipikor Samarinda.

Lalu, ada nama Suriansyah alias Anto selaku Kepala BPKAD Kutim, dan Aswandini Kepala Dinas PUPR Kutim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved