Sidang Kasus Dugaan Suap di Kutim
Anggota DPR RI Syarif Abdullah Al Kadri Disebut Bupati Kutim Non Aktif Ismunandar Disidang Tipikor
Anggota DPR RI Syarif Abdullah Al Kadri disebut Bupati Kutim non aktif Ismunandar disidang Tipikor.
Keempatnya langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.
Total tujuh tersangka yang diamankan KPK dalam kasus ini, yakni Ismunandar, Encek UR Firgasih, Musyaffa, Suriansyah alias Anto, Aswandini dan 2 orang rekanan swasta, Deki Arianto dan Aditya Maharani.
Barang Bukti yang Dibawa KPK
Barang bukti yang diamankan petugas KPK sendiri pada saat itu, terdapat sembilan rekening milik Musyaffa, masing-masing berisikan uang yang bersumber dari pemberian para rekanan.
Empat rekening bersumber dari terdakwa Deki Arianto :
*Satu rekening Bank Mega berisikan uang senilai Rp 827 juta.
*Satu rekening Bank Mandiri berisi uang Rp 1 milliar lebih uang.
*Satu rekening Bank Mandiri Syariah berisi uang senilai Rp 989 juta.
*Selanjutnya rekening Bank BNI berisi uang senilai Rp 921 juta.
Baca juga: Divonis Bebas, Terdakwa Tagih Utang Istri Kombes Pingsan di Ruang Sidang, Hakim Temukan Bukti Baru?
Baca juga: KISAH PILU Awalnya Hanya Benjolan Kecil di Gusi, Kini Pengaruhi Bentuk Wajah Jurni
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Masih di Bawah Rata-rata Dunia, Ini Kata Jubir Satgas
Dua rekening Bank Kaltimtara, uang tersebut bersumber dari honor perjalanan dinas yang dikumpulkan oleh Musyaffa senilai Rp 1 milliar lebih.
Untuk uang senilai Rp 223 juta tidak disebut bersumber dari mana.
Dua rekening Bank Kaltimtara Tabunganku sebesar Rp 627 juta itu digunakan untuk membayar utang dan kredit.
Satu rekening Bank Syariah berasal dari gaji, sebesar Rp 1 milliar lebih.
Tabungan Bank Muamalat Syariah berisi uang senilai Rp 50 juta dan sudah lama tidak dipakai olehnya.
Ada juga dua rekening berisi deposito yang pertama di Mutharabah Bank senilai Rp 200 juta dan BSM sebesar Rp 1 milliar.
Empat rekening yang berisikan sejumlah uang didapat dari rekanan swasta yang mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Kutim.
Uang tersebut diterima setiap kali adanya pencairan termin dengan persentase potongan senilai 10 persen per proyek.
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)