Polemik UU Cipta Kerja
Bukan Buruh, Ini Kata Polisi Soal Biang Kerok Kericuhan Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja di Jabar
Bukan buruh dan mahasiswa, ini penjelasan polisi soal biang kerok kericuhan demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di Jawa Barat.
TRIBUNKALTARA.COM - Bukan buruh dan mahasiswa, ini penjelasan polisi soal biang kerok kericuhan demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di Jawa Barat.
Aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di Jawa Barat berujung ricuh, Selasa (6/10/2020) petang.
Sejumlah massa tampak merusak fasilitas publik, hingga membuat kericuhan dalam demonstrasi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law yang sudah disahkan DPR RI.
Polisi menemukan adanya penyusup dalam demo buruh tersebut.
Bahkan polisi memastikan biang kerok kericuhan saat demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di Jawa Barat, bukan berasal dari buruh maupun mahasiswa, melainkan ada penyusup.
Massa berpakaian hitam-hitam disebut polisi sebagai pelaku kerusuhan di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Jawa Barat.
"Perusuh ini bukan massa buruh atau dari massa mahasiswa," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Jalan Dipenogoro, Selasa malam.
Menurut pantauan Tribun Jabar, sekira pukul 17.00 tidak ada massa buruh yang berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Gedung Sate yang lokasinya berdekatan dengan Gedung DPRD Jabar.
Sekitar pukul 17.00 hingga kerusuhan pecah pukul 18.00 dan kembali kondusif pukul 19.00.
• Peluk Kapolres Blitar Sambil Menangis, Kasat Sabhara AKP Agus Tri Menyesal dan Minta Maaf
• Teror Buaya di Batu Putih Berau, Seorang Pemancing Lenyap, Sempat Terdengar Teriakan Minta Tolong
• Lepas Pemain ke Inter Milan dan AC Milan, Zidane Puas Real Madrid Tanpa Pemain Baru Musim Ini
• Sinyal Bahaya Ole Gunnar Solskjaer, Man United Siapkan Eks Pelatih Tottenham Mauricio Pochettino
Massa yang terlibat kerusuhan tidak diketahui dari kelompok mana. Mereka mengenakan pakaian hitam-hitam.
"Kami tidak menyampaikan itu Anarko, karena sekarang masih didalami. Sejauh ini sudah ada 10 orang yang diamankan,"ucap dia.
Polisi sempat melepaskan gas air mata ke arah massa setelah sebelumnya massa melempari polisi dengan batu dan berbagai benda.
Selain itu, unjuk rasa juga dinilai melebihi batas waktu yang ditetapkan yakni pukul 18.00 menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Mereka dibubarkan karena unjuk rasa sudah melewati batas waktu dan mereka memancing petugas supaya petugas emosi," ujar dia.
Massa buruh berunjuk rasa soal Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law sejak dari pagi.