Dewan Pers Ikut Langkah Polisi Tolak Laporan Soal Najwa Shihab, Ini Langkah Lain Relawan Jokowi

Dewan Pers ikut langkah polisi tolak laporan soal Najwa Shihab, ini langkah lain relawan Jokowi selanjutnya.

Kolase TribunKaltara.com / najwashihab.com dan Tribunnews
Presenter Mata Najwa, Najwa Shihab dan Menkes Terawan Agus Putranto (Kolase TribunKaltara.com / najwashihab.com dan Tribunnews) 

Wawancara terhadap kursi kosong dilakukan Najwa, karena Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang diundang ke acara tersebut tidak datang.

Namun, Silvia yang sudah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2030) itu ditolak laporannya.

Sebab apa yang dilaporkan disinyalir masuk dalam ranah jurnalistik yang diatur Undang-Undang Pers.

Tim Relawan Jokowi Bersatu diminta berkoordinasi dahulu dengan Dewan Pers, sebelum membuat laporan polisi.

Siapa sebenarnya Silvia Dewi Soembarto?

Dikutip dari laman Relawan Jokowi Bersatu (https://www.rjbindonesia.online), Silvia menulis statusnya sebagai advokat publik.

Pada akhir tahun 2011 dia mendaftar menjadi anggota Partai NasDem, kemudian ditahun yang sama menjadi Ketua DPRt (Kelurahan).

• KABAR GEMBIRA! Daftar Bantuan Online Selain Prakerja, Cara Buat Kartu Prakerja, Bocoran Gelombang 11

• Kesalahan Besar AC Milan di Bursa Transfer, Liga Champions Bisa Jadi Hanya Sekadar Mimpi

Tahun 2012 dia diangkat menjadi ketua DPC dan caleg Partai Nasdem serta wakil sekretaris Garda Wanita NasDem (Sayap Partai) tingkat DKI Jakarta.

Kemudian dia diangkat menjadi Sekretaris DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Jakarta Pusat dan pada akhirnya menjadi Wakil Sekretaris OKK DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai NasDem DKI Jakarta.

Tahun 2014 dia kembali menjadi Caleg Partai NasDem, DPRD DKI Jakarta.

Terkait jenjang pendidikannya, Silvia mengaku baru masuk kuliah di Fakultas Hukum Universitas Bung Karno pada tahun 2012.

Setelah lulus di tahun 2016, dia ikut PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) di awal tahun 2017.

Akhirnya pada 11 April 2019 dia baru dilantik sebagai advokat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved