Kabar Gemibra, Hari Ini Subsidi Gaji Akan Ditransfer Untuk 618.588 Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan mengatakan subsidi gaji tahap 5 akan segera bisa dicairkan.

Editor: alisha cynthia
Dok Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah - 150 Ribu Karyawan Gagal Terima BLT Rp 1,2 Juta, Kemnaker Kembalikan Rekening ke BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNKALTARA.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahap kelima bagi 618.588 pekerja akan disalurkan hari ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan terkait penerima subsidi gaji tahap lima.

Data tersebut telah diproses selama empat hari kerja sesuai petunjuk teknis (juknis).

“Insya Allah akan bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur. Dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji atau upah,” ujar Ida Fauziyah di Bogor, Selasa (6/10/2020).

Ia menegaskan, penerima bantuan subsidi gaji tidak hanya pekerja yang memiliki nomor rekening bank-bank BUMN, tetapi juga pekerja yang memiliki nomor rekening di luar bank milik negara tersebut.

Menaker Pastikan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp 1,2 Juta Cair Besok, Belum Dapat Login kemnaker.go.id

AKHIRNYA! Menaker Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Gelombang 2 Disalurkan Akhir Oktober 

“Alhamdulillah mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada penerima 12,4 juta penerima program. Semuanya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Data Kementerian Ketenagakerjaan per 5 Oktober 2020 mencatat, secara total penyaluran subsidi gaji tahap I telah mencapai 99,32 persen, tahap II mencapai 99,32 persen, tahap III mencapai 99,32 persen, dan tahap IV mencapai 95,32 persen.

Dia berharap, program bantuan subsidi gaji memberikan manfaat dan meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat di era pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.

Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cek Rekening, Subsidi Gaji 618.588 Pekerja Ditransfer Hari Ini

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Subsidi Gaji Bagi 618.588 Pekerja Ditransfer Hari Ini, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/07/subsidi-gaji-bagi-618588-pekerja-ditransfer-hari-ini.

Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved