Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja

Kepala Tindi Thirtyana Berdarah Kena Lempar Besi, Demo Tolak UU Cipta Kerja di Semarang Ricuh

Kepala Tindi Thirtyana berdarah nena lemparan besi, demo tolak UU Cipta Kerja di Semarang ricuh.

TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Seorang mahasiswa yang tergabung dalam Pers Mahasiswa Dimensi dari Politeknik Negeri Semarang (Polines) terluka di bagian dahi hingga berdarah. TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA 

Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.

Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Hal itu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.

Seorang mahasiswa yang tergabung dalam Pers Mahasiswa Dimensi dari Politeknik Negeri Semarang (Polines) terluka di bagian dahi hingga berdarah.
Seorang mahasiswa yang tergabung dalam Pers Mahasiswa Dimensi dari Politeknik Negeri Semarang (Polines) terluka di bagian dahi hingga berdarah. (TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Apa itu Omnibus Law?

Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).

Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law.

Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law.

Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM.

Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa atau bahkan puluhan UU.

Isi Omnibus Law Cipta Kerja

Konsep omnibus law yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi banyak berkaitan dengan bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi.

Pada Januari 2020, ada dua omnibus law yang diajukan pemerintah, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan.

Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu:

  • Penyederhanaan perizinan tanah
  • Persyaratan investasi
  • Ketenagakerjaan
  • Kemudahan dan perlindungan UMKM
  • Kemudahan berusaha
  • Dukungan riset dan inovasi
  • Administrasi pemerintahan
  • Pengenaan sanksi
  • Pengendalian lahan
  • Kemudahan proyek pemerintah
  • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

UU Cipta Kerja, yang baru saja disahkan terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved