Perangkat Desa di Ponorogo Selingkuh dengan Istri Warga, Terungkap Sudah 5 Kali Berhubungan Badan
Heboh perangkat desa di Ponorogo, Jawa Timur kedapatan selingkuh dengan istri warga, terungkap sudah 5 kali berhubungan badan.
Selain diproses di kepolisian, warga meminta agar ada hukum atau sanksi dari masyarakat tersendiri kepada kedua sejoli tersebut..
4. Dituntut mundur atau bayar denda 400 sak semen
Ketua Pemuda Desa Janti, Muhsin Affandi mengatakan, warga menilai T telah berbuat asusila dan tidak pantas lagi untuk menjabat sebagai Kamituwo Desa Janti.
"Tapi saat musyawarah tadi, Pak Kamituwo tidak sanggup untuk mengundurkan diri, dia meminta pengunduran diri dilakukan secara hukum," kata Mushin saat ditemui usai musyawarah di Kantor Desa Janti, Senin (5/10/2020).
"Ini masih di bahas oleh pemerintah desa bagaimana baiknya, turun tidaknya pak Kamituwo," lanjutnya.
Selain meminta mundur, masyarakat juga mengajukan dua pilihan tuntutan kepada T.
"Selain mengundurkan diri itu ada dua tuntutan, satu di arak keliling desa, satu lagi membayar denda," kata Muhsin.
Dari musyawarah tersebut, T lebih memilih membayar denda yaitu semen sebanyak 400 sak yang digunakan untuk kebutuhan desa.
"Kita kasih tempo 1 minggu untuk memenuhinya," lanjutnya.
5. Lima kali berhubungan badan
Perangkat Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo berinisial T kepergok selingkuh dengan seorang warga berinisial ST pada Rabu (30/9/2020).
Mereka dipergoki oleh suami siri ST berinisial R di rumahnya sendiri.
"Ketahuan oleh suami sirinya, Rabu malam sekitar 10.30 malam," kata Kepala Desa Janti, Edi Prayitno, Senin (5/10/2020).
Saat itu, R yang pulang ke rumahnya heran ketika pintu rumahnya terkunci, ia pun mencari pintu lain dan memaksa masuk melalui pintu tersebut.
R memergoki ST dan T berduan di dalam kamar di rumah yang sedang sepi tersebut.