Takut Dimarahi Orangtua, Dua Pelajar Ini Bongkar Celengan demi Bayar Denda Tilang

Dua pelajar di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) memilih membongkar celengan untuk membayar uang tilang.

Editor: Ade Mayasanto
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI - Polisi melakukan tilang terhadap pelanggar lalu lintas 

Keduanya tidak mengenakan helm, selain itu motor yang mereka kendarai tak ada kaca spion dan tidak dilengkapi SIM.

"Setelah dilakukan interogasi singkat, mereka bilang baru saja pulang sekolah, dan langsung kita berikan surat tilang," ujarnya.

Tak lama berselang, kedua siswa tersebut mendatangi gedung satpas Satlantas Polres OKI, dengan membawa uang receh hasil tabungan.

"Saya dapat info dari bawahan, kemarin itu ada dua orang siswa yang hendak membayar tilang dengan membawa uang koin dan uang kertas ribuan.

Setelah itu langsung diarahkan petugas untuk membayar ke bank," ungkapnya.

Cabuli Gadis di Hotel

Terpisah di Pontianak, Oknum anggota polisi yang bertugas di jajaran Kepolisian Resort Kota Pontianak diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap gadis bawah umur di hotel.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan awal menjelaskan, kasus berawal saat korban dan temannya ditilang oleh seorang oknum polisi.

Dua orang wanita tersebut diduga melakukan pelanggaran lalu lintas tepatnya di perempatan Jalan Imam Bonjol - Jalan Tanjungpura Pontianak, Selasa (15/9/2020) kemarin.

Korban yang masih ABG dan temannya itu lantas dibawa ke pos polisi ( Pospol ) terdekat dari lokasi titik pelanggaran lalu lintas.

Namun, tak berselang beberapa lama, korban kemudian dibawa oleh seorang oknum anggota polisi inisial D ke sebuah hotel.

"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," jeleas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin.

Komarudin mengatakan, oknum anggota yang diduga cabuli gadis bawah umur saat ini sudah diamankan di Polresta Pontianak.

Anggota tersebut, menurutnya masih diperiksa terkait dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap gadis ABG yang melanggar aturan lalu lintas.

Komarudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, oknum anggota tersebut telah melanggar disiplin.

"Yang bersangkutan melanggar disiplin, karena yang bersangkutan bukan anggota lapangan, dan saat dilaporkan, dia sedang berada di lapangan," kata Kapolres kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) malam.

Kapolres menegaskan, akan serius melakukan penegakan hukum terhadap anggotanya yang bersalah tanpa tebang pilih, dan akan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

"Yang dapat saya pastikan dan saya jaminkan, kepada pelapor, bahwa proses hukum akan kita tindaklanjuti, manakala hal tersebut terbukti benar," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved