Takut Dimarahi Orangtua, Dua Pelajar Ini Bongkar Celengan demi Bayar Denda Tilang

Dua pelajar di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) memilih membongkar celengan untuk membayar uang tilang.

Editor: Ade Mayasanto
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI - Polisi melakukan tilang terhadap pelanggar lalu lintas 

TRIBUNKALTARA.COM - Dua pelajar di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) memilih membongkar celengan untuk membayar uang tilang.

Nengsi dan temannya tak berani mengadu ke orangtuanya setelah terkena tilang

Mereka akhirnya memutuskan membongkar celengan dan membayar denda tilang dengan uang recehan.

Diketahui, Nengsi dan temannya terkena tilang oleh personel Satlantas Polres OKI, Rabu (7/10/2020) lalu.

Dua pelajar ini ditilang karena tak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM saat mengendarai sepeda motor.

Selain itu, motor yang dikendarai tidak memiliki spion.

Setelah mendapat surat tilang, keduanya lalu berdiskusi. Keduanya memilih membongkar celengan dan sejurus kemudian membawa uang tabungan ke satpas Satlantas Polres OKI.

Oleh petugas, keduanya diarahkan ke bank untuk membayar denda tilang.

"Kami terpaksa bayar tilang dengan uang receh hasil dari bongkar celengan, jika mengadu sama orangtua kami takut dimarahi," kata Nengsi, Kamis (8/10/2020).

Nengsi menceritakan awal mula dirinya ditilang.

Menurut Nengsi dirinya mengendarai motor demi membeli obat untuk orangtuanya. 

"Awalnya kami mau ke apotek hendak membeli obat, ketika di perempatan Jembatan ada polisi yang berjaga dan langsung menghampiri kami. Kemudian motor kami pun ditilang, karena tidak memakai helm," ujarnya.

Bayar tilang pakai recehan
Nengsi ketika hendak membayar tilang digedung satpas Satlantas Polres Ogan Komering Ilir, Rabu (7/10) sore. (SRIPOKU.COM / Winando)

Penjelasan Polisi

Kasatlantas Polres OKI AKP Amalia Kartika melalui Kanit Turjawali IPTU Trisapto, menjelaskan terdapat dua orang pelajar yang terjaring razia.

Menurut dia, keduanya terjaring razia saat Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan gelar operasi rutin di persimpangan Jembatan Kayuagung, pada Rabu (7/10/2020) kemarin.

Keduanya tidak mengenakan helm, selain itu motor yang mereka kendarai tak ada kaca spion dan tidak dilengkapi SIM.

"Setelah dilakukan interogasi singkat, mereka bilang baru saja pulang sekolah, dan langsung kita berikan surat tilang," ujarnya.

Tak lama berselang, kedua siswa tersebut mendatangi gedung satpas Satlantas Polres OKI, dengan membawa uang receh hasil tabungan.

"Saya dapat info dari bawahan, kemarin itu ada dua orang siswa yang hendak membayar tilang dengan membawa uang koin dan uang kertas ribuan.

Setelah itu langsung diarahkan petugas untuk membayar ke bank," ungkapnya.

Cabuli Gadis di Hotel

Terpisah di Pontianak, Oknum anggota polisi yang bertugas di jajaran Kepolisian Resort Kota Pontianak diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap gadis bawah umur di hotel.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan awal menjelaskan, kasus berawal saat korban dan temannya ditilang oleh seorang oknum polisi.

Dua orang wanita tersebut diduga melakukan pelanggaran lalu lintas tepatnya di perempatan Jalan Imam Bonjol - Jalan Tanjungpura Pontianak, Selasa (15/9/2020) kemarin.

Korban yang masih ABG dan temannya itu lantas dibawa ke pos polisi ( Pospol ) terdekat dari lokasi titik pelanggaran lalu lintas.

Namun, tak berselang beberapa lama, korban kemudian dibawa oleh seorang oknum anggota polisi inisial D ke sebuah hotel.

"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," jeleas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin.

Komarudin mengatakan, oknum anggota yang diduga cabuli gadis bawah umur saat ini sudah diamankan di Polresta Pontianak.

Anggota tersebut, menurutnya masih diperiksa terkait dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap gadis ABG yang melanggar aturan lalu lintas.

Komarudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, oknum anggota tersebut telah melanggar disiplin.

"Yang bersangkutan melanggar disiplin, karena yang bersangkutan bukan anggota lapangan, dan saat dilaporkan, dia sedang berada di lapangan," kata Kapolres kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) malam.

Kapolres menegaskan, akan serius melakukan penegakan hukum terhadap anggotanya yang bersalah tanpa tebang pilih, dan akan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

"Yang dapat saya pastikan dan saya jaminkan, kepada pelapor, bahwa proses hukum akan kita tindaklanjuti, manakala hal tersebut terbukti benar," tegasnya.

"Kita pastikan sekali lagi, kita serius menangani kasus ini, karena kalau ini benar, ini mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait profesionalitas Polri," jelasnya.

Selain memeriksa oknum terduga pelaku, pihaknya juga langsung memintakan visum terhadap terduga korban.

"Saat ini kita masih menunggu hasilnya," ungkap Kapolres.

Komarudin menceritakan, seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun yang melanggar lalu lintas.

"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) malam.

Menurut Komarudin, anggota berpangkat brigadir tersebut sudah diamankan sesaat setelah dilaporkan atau Selasa (15/9/2020) malam.

Dia diduga melakukan tindak pidana kejahatan kekerasan seksual dan disiplin anggota.

"Saat ini masih kita dalami, kami lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan masih melakukan penahanan," ucap Komarudin.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Takut Kena Marah Orangtua, Alasan Pelajar di OKI Bongkar Celengan untuk Bayar Uang Tilang

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved