OTT KPK Sidang Lanjutan Dugaan Suap Pemkab Kutim Hadirkan Encek UR Firgasih, Ada Bagi Proyek Rp 15 M

OTT KPK sidang lanjutan dugaan suap Pemkab Kutim hadirkan Encek UR Firgasih, ada bagi proyek Rp 15 miliar.

TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
SIDANG LANJUTAN - Jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. (12/10/2020). TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Lalu dirinya mendapatkan daftar pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Dinas PU. Daftar pekerjaan diserahkan oleh Bappeda dan ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim selaku TAPD. 

Didalam daftar pekerjaan di Dinas PU itu, sudah tertuang kode si pemilik pekerjaan.

Kode yang dimaksud merupakan nama si pemilik proyek pekerjaan tersebut.

Misalnya seperti Pokok Pikiran (Pokir) dari para rekanan Anggota DPRD.

Dalam daftar itu, Ketua DPRD Kutim yakni Encek UR Firgasih, mengalokasikan pekerjaan pokir tersebut kepada 10 Anggota DPRD Kutim. 

Kemudian ada pula kode pengerjaan yang akan dikerjakan oleh rekanan Bupati Kutim Ismunandar. 

"Ada juga yang tidak berkode (bernama), salah satunya digunakan oleh saudara Musyaffa. List pekerjaan Anggota DPRD, dialokasikan perorangan bukan per fraksi," ungkapnya.

Daftar pekerjaan Dinas PU disertai kodenya ini, diserahkan kepadanya dalam bentuk hardcopy. Selanjutnya, disimpan oleh Asran Laode selaku Kasi di Dinas PU. 

Aswandini kemudian menjelaskan pembagian pelaksanaan pengerjaan pekerjaan proyek dengan metode penunjukan langsung tersebut. 

Seperti diketahui, masing-masing proyek PL ini senilai Rp 200 juta.

Awalnya calon rekanan swasta selaku kontraktor, akan mendatangi Dinas PU dengan membawa daftar pekerjaan yang akan dikerjakan dan menyampaikan siapa si pemilik proyek tersebut.

Mekanisme selanjutnya, Staf di Dinas PU menelpon si pemilik paket proyek, sebagai bentuk konfirmasi, setelah pengerjaan proyek tersebut disetujui olehnya sebagai Kepala Dinas.

Kemudian dirinya memerintahkan PPK untuk memberikan paket proyek tersebut kepada si calon rekanan swasta. 

"Contohnya seperti proyek PL yang dikerjakan oleh kontraktor bernama Arif Wibisono. Dia mendatangi saya dan list proyek akan segera dikerjakan. Dia menyampaikan kalau orangnya Musyaffa," ucapnya.

"Selanjutnya saya konfirmasi (Musyafa). Kemudian saya perintahkan PPK untuk menyerahkan paketnya. Arif Wibisono ini mengerjakan 10 paket. Untuk perpaketnya dari kisaran Rp 100 Juta sampai Rp 180 juta," sambung Aswandini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved