Spa dan Panti Pijat Belum Boleh Beroperasi, Anies Baswedan Buka 12 Lokasi Ini di Jakarta Saat PSBB

Anies Baswedan membuka rem darurat dan menetapkan PSBB transisi jilid II mulai 12 Oktober 2020 hingga dua minggu ke depan, panti pijat belum buka

Editor: Ade Mayasanto
Kolase Tribunkaltim.co / Twitter Karni Ilyas
ILC TV One hari ini bahas PSBB Jakarta. Akankah Karni Ilyas berhasil undang Anies Baswedan dan Manteri Jokowi. Kolase Tribunkaltim.co / Twitter Karni Ilyas 

Pengelola juga harus mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena dan menjaga jarak aman minimal 2 meter.

Jam operasional mulai pukul 06.00-21.00 WIB.

6. Salon barbershop.

Dengan aturan maksimal 50 persen kapasitas (termasuk pengunjung dan antrean), pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan, jarak antar kursi min 1,5 meter, pelanggan mendaftar secara daring, pelayan/Hair Stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

7. Tempat ibadah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.

Pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing, khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi dan tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

8. RPTRA

Pembatasan usia pengunjung untuk usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk, bagian bangunan RPTRA ditutup, alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan.

9. Mal

Izin jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan maksimal pengunjung sebanyak 50 persen.

Warga saat bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi setelah angka kasus positif dan aktif pandemi mengalami pelambatan kenaikan dalam sepekan terakhir. Tribunnews/Jeprima
Warga saat bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi setelah angka kasus positif dan aktif pandemi mengalami pelambatan kenaikan dalam sepekan terakhir. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

10. Untuk mobil, Anies menetapkan protokol kesehatan khusus yakni maksimal 2 orang dalam satu baris kecuali satu domisili maka diperbolehkan normal.

Wajib memakai masker dan juga harus melakukan desinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

Untuk kendaraan bermotor, saat ini harus tetap wajib menggunakan masker, serta juga melakukan desinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

11. Spa, griya pijat dan karaoke belum boleh beroperasi

12. Sekolah juga belum boleh tatap muka

Anak Sultan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, Begini Penampilan Outpitnya

Viral Penampakan Lintang Kemukus di Langit Jawa Timur, Dianggap Mitos, Lapan Tak Tinggal Diam

Sebut Muka & Kepala Dipukuli Polisi, Demonstran UU Cipta Kerja di Jogja Dipaksa Ngaku Provokator

Benarkah Masker Scuba Tak Efektif Cegah Virus Corona?

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved