Spa dan Panti Pijat Belum Boleh Beroperasi, Anies Baswedan Buka 12 Lokasi Ini di Jakarta Saat PSBB
Anies Baswedan membuka rem darurat dan menetapkan PSBB transisi jilid II mulai 12 Oktober 2020 hingga dua minggu ke depan, panti pijat belum buka
Pengelola juga harus mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena dan menjaga jarak aman minimal 2 meter.
Jam operasional mulai pukul 06.00-21.00 WIB.
6. Salon barbershop.
Dengan aturan maksimal 50 persen kapasitas (termasuk pengunjung dan antrean), pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan, jarak antar kursi min 1,5 meter, pelanggan mendaftar secara daring, pelayan/Hair Stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
7. Tempat ibadah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.
Pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing, khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi dan tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.
8. RPTRA
Pembatasan usia pengunjung untuk usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk, bagian bangunan RPTRA ditutup, alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan.
9. Mal
Izin jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan maksimal pengunjung sebanyak 50 persen.

10. Untuk mobil, Anies menetapkan protokol kesehatan khusus yakni maksimal 2 orang dalam satu baris kecuali satu domisili maka diperbolehkan normal.
Wajib memakai masker dan juga harus melakukan desinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
Untuk kendaraan bermotor, saat ini harus tetap wajib menggunakan masker, serta juga melakukan desinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
11. Spa, griya pijat dan karaoke belum boleh beroperasi
12. Sekolah juga belum boleh tatap muka
• Anak Sultan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, Begini Penampilan Outpitnya
• Viral Penampakan Lintang Kemukus di Langit Jawa Timur, Dianggap Mitos, Lapan Tak Tinggal Diam
• Sebut Muka & Kepala Dipukuli Polisi, Demonstran UU Cipta Kerja di Jogja Dipaksa Ngaku Provokator
Benarkah Masker Scuba Tak Efektif Cegah Virus Corona?