Polemik UU Cipta Kerja

Akhirnya Prabowo Buka Suara, Bongkar Sikap Gerindra Tak 100 Persen Dukung UU Cipta Kerja

Akhirnya Prabowo Subianto buka suara bongkar soal sikap Gerindra, tak 100 persen dukung UU Cipta Kerja Omnibus Law yang sudah disahkan DPR

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
Menhan Prabowo Subianto buka-bukaan sikap Gerindra soal polemik UU Cipta Kerja (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) 

Satu di antara hal yang dikoreksi adalah pasal-pasal yang dianggap bersifat terlalu liberal.

"Kita mendukung tapi kan kita juga menyaring tidak kita dukung begitu, mana beritanya."

"Jadi banyak yang kita kurangin yang terlalu liberal, banyak kalangan kita masih gandrung liberalisme," kata Prabowo.

Daftar 7 hoaks soal UU Cipta Kerja yang dibantah Jokowi

1. Upah Minimum Dihapus

Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi.

Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.

Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.

Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.

2. Upah per Jam

Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.

Ia menegaskan kalau skema masih menggunakan aturan lama.

Hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang sifatnya pekerja lepas dan sebagainya.

"Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved