Polresta Balikpapan

Pengecer Solar Ilegal Dibekuk Akui Demi Kebutuhan Hidup, Angkut Solar Gunakan Motor

SL (30) terpaksa mengakhiri sumber penghidupannya sebagai pengecer BBM ilegal. Ia diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.CO
Tersangka dan barang bukti Solar yang diamankan Polresta Balikpapan 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - SL (30) terpaksa mengakhiri sumber penghidupannya sebagai pengecer BBM ilegal. Ia diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan pada Rabu (07/10/2020) di kawasan gedung kosong di Jl. Abdul Wahab Syahrani, Balikpapan Utara.

Berdasarkan rilis pers, kronologi bermula ketika pelaku terpantau mengendarai sepeda motor dengan membawa sejumlah jerigen. Ketika dikonfirmasi oleh anggota Satreskrim yang berpatroli, pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin atau dokumen terkait.

"Tersangka diamankan unit Tipiter karena diduga melakukan pengangkutan BBM jenis solar tanpa disertai dengan dokumen-dokumen yang sah," terang Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto.

Pada saat diamankan, lanjut Kompol Agus Arif, tersangka menampung BBM sebanyak sembilan jerigen. Dimana akumulasi solar yang ditampung sejumlah 250 liter.

SL mengaku bahwa pengangkutan BBM jenis solar ini menggunakan motor dan jerigen. Dimana dalam satu hari, dirinya mengangkut dua jerigen.

Tersangka sendiri mendapatkan BBM jenis solar tersebut melalui SPBU, baik industri ataupun subsidi. Namun masih dalam penyelidikan mengenai cara yang digunakan untuk mengangkut dari SPBU.

Mantan Pimpinan Bawaslu Kaltara Mumadaddah Melapor ke Bawaslu Kaltara, Ada Apa Ya?

Walikota dan DPRD Tarakan akan Meneruskan Aspirasi Massa Aksi, Khairul Ingatkan Tidak Anarkis

Kapolres Tarakan Buka Suara Soal Tindakan Represif Polisi saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Mengenai modus, tersangka menjual solar seharga Rp 6.000 per liternya. Untuk target penjualan dilakukan ke umum secara eceran.

"Dia beli 5000, kemudian berencana dijual kembali 6000. Jadi ada selisih 1000 per liternya," ujar Kompol Agus.

Ketika dikonfirmasi awak media, tersangka melakukan penjualan BBM jenis solar ini demi kebutuhan hidup selama hampir satu tahun.

Kini, sebagai barang bukti, telah diamankan yakni sembilan buah jerigen dengan muatan solar sebanyak 250 liter dan satu unit sepeda motor.

SL kemudian akan dijerat pasal 53 huruf C dan atau pasal 23 ayat (2) huruf B.

Mengacu UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, pasal 53 huruf C, terdakwa akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp 30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah).

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved