Polsek Loa Janan
Usai Pesta Sabu di Kontrakannya, Seorang Pemuda Berinisial BF Diringkus Polsek Loa Janan
Pemuda berinisial BF di grebek polisi saat usai melakukan pesta narkoba di kontrakanannya di jalan Perjuangan 1 RT 08 Desa Loa Duri Ulu.
TRIBUNKALTARA.COM, TENGGARONG - Nasib Sial menimpa seorang pemuda asal Desa Loa Duri Ulu Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Bagaimana tidak, pemuda berinisial BF (23) di grebek polisi saat usai melakukan pesta narkoba di kontrakanannya di jalan Perjuangan 1 RT 08 Desa Loa Duri Ulu pada Jumat, (16/10/2020) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting, S.Ik, MM melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Yasir, SH mengungkapkan, kronologis kejadian penggerebekan tersebut yakni pada Jumat kemarin sekira jam 15.00 WITA, Kanit Reskrim Polsek Loa Janan beserta anggota menerima informasi bahwa di jalan perjuangan 1 RT 08 Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap alamat yang dimaksud,” ujarnya.
Vaksin Covid-19 untuk Balikpapan Masih Tunggu Informasi dari Pusat
Pimpinan Bawaslu Kaltara Rustam Akif Pilih Walk Out saat Rapat Pleno Penetapan DPT, Ini
Satu Kecamatan Babulu di Penajam Paser Utara Terendam Banjir, 42 Jiwa Jadi Korban
Lanjut dia, sekitar pukul 22.00 WITA di alamat tersebut tepatnya di kontrakan tersangka BF telah terjadi pesta sabu, sehigga dari informasi tersebut anggota Polsek Loa Janan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah kontrakan BF tersebut.
“Akhirnya, dari penggerebekan itu ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 14 poket dengan berat 3,46 gram,” ungkapnya.
Tak hanya menemukan barang bukti sabu saja ucap Tasir, pihaknya juga mengumpulkan beberapa barang bukti lainnya seperti satu set alat hisab sabu (bong), satu buah korek api, satu buah alat takar sabu, satu buah alat timbang digital, satu bendel plastik klip dan satu Kotak Plastik warna bening.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka BF disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Loa janan untuk di proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(*)
Sepekan Usai Badai Siklon Tropis Seroja Landa NTT, 177 Orang Dilaporkan Tewas, 45 Warga Masih Dicari |
![]() |
---|
Klasemen Liga Italia, Inter Milan Tatap Scudetto, AC Milan Diancam Juventus dan Atalanta |
![]() |
---|
Hasil Liga Inggris, Man United Permalukan Tottenham Hotspur, Arsenal Bungkam Sheffield United |
![]() |
---|
Klasemen Liga Inggris, Man United dan West Ham Menang, Chelsea dan Liverpool Terlempar dari 4 Besar |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Senin 12 April 2021, Gemini Tidak Boleh Egois dengan Kepentingannya Sendiri |
![]() |
---|