Polisi Gerak Cepat saat Moeldoko Dihina di Facebook, Eks Panglima TNI ini Disebut Jenderal Komprador
Buntut Moeldoko dihina di Facebook, Eks Panglima TNI ini disebut Jenderal komprador, polisi tak tinggal diam, amankan Muhammad Basmi.
TRIBUNKALTARA.COM - Buntut Moeldoko dihina di Facebook, Eks Panglima TNI ini disebut Jenderal komprador, polisi tak tinggal diam, amankan Muhammad Basmi.
Kepala Staf Kepresiden ( KSP ) Moeldoko mendapaat penghinaan di Facebook.
Kasus tersebut bermula saat Eks Panglima TNI itu disebut sebagai Jenderal komprador oleh seorang pria bernama Muhammad Basmi.
Terkait kejadian itu, polisi langsung bergerak dan menangkap Muhammad Basmi.
Penangkapan Muhammad Basmi dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
"Benar ( Muhammad Basmi ditangkap)," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).
Baca juga: Klasemen Liga Italia, AC Milan Capolista Sempurna, Juventus Tertahan, AS Roma Dekati Inter Milan
Baca juga: Rocky Gerung Bereaksi Keras saat Aktivis KAMI Diborgol dan Dipamerkan Polisi, Sindir Mahfud MD
Baca juga: Hasil Liga Italia, Edin Dzeko Mengamuk Bawa AS Roma Menang Besar, Anak Asuh Legenda AC Milan Tumbang
Baca juga: Hasil & Klasemen MotoGP Setelah Balapan di Aragon Alex Marquez Bangkit, Quartararo Tergeser
Polri menjelaskan, Muhammad Basmi ditangkap di kawasan Koja, Jakarta Utara, sekitar pukul 05.10.
Di laman Facebook-nya, Muhammad Basmi menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador.
Ia pun dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian ( SARA ) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
Muhammad Basmi kini telah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Mabes Polri.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel, satu sim card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pemilik akun Facebook Muhammad Basmi terkait kasus penghinaan Kepala Staf Kepresiden Moeldoko.
Muhammad Basmi ditangkap di indekosnya, di Jalan H Murtado, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Menurut Argo, dasar penangkapan Basmi adalah LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tertanggal 17 Oktober 2020. Pria asal Padang itu diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP.
Diketahui Muhammad Basmi diduga menghina Moeldoko lewat postingan di akun Facebook-nya.