BEJAT! Tetangga Dekat Tega Cabuli Anak 7 Tahun, Sempat Beri Uang Rp 2.000 Sebelum Pulang ke Rumah
Bejat! tetangga tega cabuli anak 7 tahun, sempat beri upah uang Rp 2.000 sebelum pulang ke rumah.
Pelaku meminta bantuan korban untuk memijat pelaku. Agar korban tak menolak, ia dijanjikan uang Rp 2.000.
Korban yang tergiur janji pelaku tentu saja tak banyak menolak dan korban mau saja mengikuti apa yang diperintahkan pelaku. Termasuk, ketika pelaku meminta korban membuka pakaiannya.
Korban pun langsung diajak ke kamar korban. Saat korban berada di kamar, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya, dengan meminta korban untuk membuka pakaian dalam hingga pelaku leluasa melampiaskan nafsu bejatnya.
Usai dicabuli korban langsung pulang ke rumahnya sambil membawa uang lembaran Rp 2.000 dari pelaku.
Korban yang masih polos tentu saja menceritakan semua peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Orangtua korban yang mendengar penuturan polos anaknya tentu saja kaget dan shock.
Tetangga yang tak pernah ia bayangkan ternyata menjadi predator terhadap anaknya.
Wakasat Reskrim Polresta Mamuju Ipda Kasmuddin Patma membenarkan terjadinya insiden tak senonoh yang dilakuka tersangka terhadap bocah tetangganya.
“Kasus asusila ini terbongkar setelah korban yang masih lugu menceritakan apa saja yang baru saja ia alami di rumah tersangka,” jelas Ipda Kasmuddin Patma.
Baca Juga: Lakukan Pencabulan di Dalam Kendaraan, Oknum ASN di Buton Ditangkap Polisi, Ternyata Ada Pelaku Lain
Baca Juga: Lima Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Orangtuanya
Baca Juga: Baru Sehari Masuk Bui, Tersangka Pencabulan Anak Kandung Sendiri Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan
Wakasat Reskrim Polresta Mamuju Kasmaruddin menjelaskan, tak berselang lama setelah orangtua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke polisi, pelaku ditangkap di kediamannya. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban. Atas perbuatannya pelaku diganjar Undang-undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa Rp 2000, Bocah 7 Tahun dengan Lugu Cerita Diberi Uang Usai Dicabuli Tetangga", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/20/18304521/bawa-rp-2000-bocah-7-tahun-dengan-lugu-cerita-diberi-uang-usai-dicabuli?page=all#page2