BNNK Tarakan Musnahkan Sabu
BREAKING NEWS Musnahkan Sabu Seberat 628,36 Gram, BNNK Tarakan Beber Identitas Tersangka
Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan ( BNNK Tarakan ) bersama BNNP Kalimantan Utara musnahkan narkotika jenis sabu seberat 628,36 gram
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan ( BNNK Tarakan ) bersama BNNP Kalimantan Utara musnahkan narkotika jenis sabu seberat 628,36 gram.
Pemusnahan sabu digelar di Kantor BNNK Tarakan, Rabu (21/10/2020).
Diketahui, dalam pemusnahan yang dilakukan hari ini, sebanyak lima tersangka yang berhasil ditangkap.
Adapun identitas dari kelima tersangka yakni AS (34), MY (29), dan S (25).

Baca juga: Gubernur Kalimatan Timur Isran Noor Jadi Bahan Meme Warganet, Isran Jawab Habisin Baterai Saja
Baca juga: Orangtua Protes Hasil Belajar Anak Tak Maksimal, Disdik Balikpapan Dorong Kurikulum Darurat
Baca juga: Kisah Karier Chef Renatta, Terkuak Bermula dari Kehabisan Masa Berlaku Visa Bekerja di Selandia Baru
Ketiga tersangka ini ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tarakan pada 6 Agustus 2020.
"Total barang bukti sabu mereka ini 436,25 gram," ujar Kepala BNNK Tarakan, Agus Surya Dewi kepada TribunKaltara.com.
Tersangka selanjutnya yakni AR (18). AR (18) diamankan oleh tim pemberantasan BNNK Tarakan dan BNNP Kaltara di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah pada Senin (28/9/20) sekira pukul 21.30 Wita.
"Barang bukti sabu yang berhasil kita amankan dari AR ini tidak besar jumlahnya, 5,24 gram," tambahnya.
Selain AR (18), BNNK Tarakan dan BNNP Kaltara juga berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni BG (29).
BG (29) diamankan di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah pada Senin (28/9/20) sekira pukul 21.55 Wita.